BANJARNEGARA, poskota.online – Calon kades Terpilih dan Kades yg terpilih belum terlantik dan Kades yang diperpanjang masa jabatanya 2 Tahun ini diundang audiensi dengaan Pimpinan DPRD Kabupaten Banjarnegara Pada Selasa (07/1/2025). Diskusi dan audiensi diruang Komisi I terkait Implikasi dari pelaksanaan, putusan MK 92/PUU./XXII/2024, yang dibacakan putusanya pada 3 Januari 2025 yang lalu. Dalam acara ini hadir pula Ketua DPRD, Anas Hidayat, SE, Isnan Riyadi Ketua Komisi 1, Sumarno Wakil Ketua DPRD, Bambang Suparno Wakil ketua DPRD dari PKB, Salabi anggota komisi 1, Didi Sunaryo Anggota DPRD, Aditia Anggota DPRD Dari PKB, dan Wahyu Jatmiko anggota Fraksi PDIP, Ernawati Latifah anggota DPRD frsksi PKB.
Setelah Pimpinan DPRD Agus Junaedi membuka Audiensi tersebut kemudian Kabag Hukum Pemda Banjarmegara menjelaskan Pasal118 hurif E bertentangan dengan UU DRI Pasal ini tidak dapat, Kadrs yg berakhir sampai Februari 2024 dapat diperpanjang dua tahun.dalammputusanyav 92 Halaman dari 14 Pemohon warga Kabupaten Konowane Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara, Acara ini Hadir mewakili Kabag Hukum Setda Banjarnrgara Syahbudin Ismoyo, SH mengatakan dalam putusanya pertimbanganya Hakim MK mengatakan Pasal 118 huruf E, yang diputus Senin 18 Desember 2024, dan dibacakan putusan terbuka secara umum pada 3 Januari 2025, Mengandung arti putusan sudah final dan banding.
“Menguji UU Dasar sepanjang tdk dimaknai pertimbangan hukum yg diatur UU NO 6 /2014 kedaulatan rakyat, pasal 38 ayat 1 adalah paling lambat 30 hari harus dilantik, sepanjang penilihan itu sah sesuai aturan yang berlaku tidak boleh menunda atau dibatalkan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya akan melakukan mekanisme yg ada sesuao norma pasal 118 bertentangan degan UU NRI, kemudian terkait tindak lanjut dari putusan MK tersebut, Pemda Sudah melakukan konsultasi terkait adanya permasalahan putusan yang sudah mengikat tersebut. “Prinsipnya terkait putusan MK sudah inkrach, sudah final dan mengikat belum, karena belum ada surat apapun yang diterbitkan Kemendagri, sehingga kita akan segera membuat permohonan surat, Kemendagri melalui Gubernur Jateng, maka harus ada penjelasan dari Kemendagri harus ada legal standingnya sebagai patokan yg akan diputus sebagai regulasi ,” tambahnya
Kepala Dispermades PPKB Hendro Cahyono, SE, MSi yang ikut dalam acara tersebut juga menambahkan adanya surat Kemendagri No 10, tertanggal 25 April 2024 supaya pilkades ditunda, dan kemudian adanya Perubahan UU Desa, masa jabatan Kades harus di perpanjang masa jabatan sampai 2026. “ Amanat UU No 3 Tahun 2024, Kekhawatiran Pillades yang dilaksanakan tidak diakui dan tidak sah, sudah klier, ketika konsultasi dengan para kades terpilih sah dan diskui, hanya pelantikanya ditunda 5 April 2026, Waktu itu dan dari 57 Desa yang melaksanakan Pilkades sudah ada lima Kepala Desa yang dilantik seperti Desa Sumberrejo Kecamatan Batur. Desa Mentawana Kec Pagentan, Desa Balun Kecamatan Wanayasa, Desa Panggisari Kec Mandiraja dan Desa Dieng Kulon Kec Batur, suatu bukti permohonan pelantikan dapat dilantik 5 kades, selebihnya saya kira dapat dilantik pula tinggal menunggu waktu,” Ungkapnya
Sementara itu Kades hasil pilkades diakui dan akan dilantik, sehingga Dewan perlu ada komunikasi tukar pilkiran degan putusan MK tersebut. “ Kami akan membaca dan mempelajari dahulu putusan MK dan apa kebijakanya, kami koordinasikan dengan pak Bupati dan pemprop dan kemendagri. Kemarin menghadapi dan menyikapi ini tentu akan mentaati hasil Putusan MK sebab putusan tersebut final dan mengikat tetapi ada perintah Surat Kemendagrii untuk menunda. Maka perlu menyurati lagi ke Kemendagri lewat Gubernur pemerintahan Propinsi, harapanya ada petunjuk dari Kemendagri melalui Gubernur terkait putusan MK 92.,” Tegasnya
Kades terpilih yang diiundang dan belum terlantik, dalam acara ini tidak dihadiri incambent yg diperpanjang masa jabatanya namun tidak terpilih, proses ini akan dikawal terus kemendagri lewat Gubernur agar dikemudian hari tidak ada gejolak. Kades terpilih Zuhri dari Desa Joho, kecamatan Bawang, yang hadir dalam acara tersebut menegaskan degan terbitnya putusan MK hampir semua seluruh masyarakat sudah memahami kades terpilih akan segera dilantik.
“ Kehadirannya dalam rangka meminta menyegerakan, karena amanah putusan MK disana sudah terang benerang tidak ada alasan bagi pj Bupati untuk menunda, Akan menjadi lucu pengangkatan SK nya sudah diberikan, namun tidak segera dilantik ini akan mengingkari amanah rakyat, secara hukum dalam pemilihan Pilkades tersebut telah melalui proses dan telah terpilih,” tegasnya. Kades yang hadir hanya meminta penegasan harus ada prosedur yang harus ditaati. Terkait Putusan MK tidak perlu ada aturan turunan namun sisi prosedural bernegara ada aturan di atasnya perlu harus ditempuh.
Calon Kades terpilih Dian dari Desa Masaran Kecamatan Bawang, mengatakan terkait Putusan MK adalah angin segar.” Putusan semoga jadi kenyataan yang sudah lama ditunggu, semua ini, menjadi tanggung jawab Dispermades dan Pemerintah yang telah mengesahkan Pilkades yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2024, pilkades dan sadah ditetapkan sebagai Kades Terpilih sepatutnya segera saja melantik,” Ucapnya. Di Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara memang berbeda dengan yang di Banjarnegara disana tidak memperpanjang masa jabatan tetapi menggunakan pj (pelaksana tugas), intinya tidak mau tau harus ada jaminan untuk melantik. “Tetap. Mengacu pada putusan MK, Sudah melaksanakan pilkades terpilih harus dilantik terkait putusan itu tertinggi, Kemendagri harus mengikuti pertemuan ini sebagai pertemuan terakhir semoga nanti pertemuanya pas dilantik dipendopo,” tambah Dian.
Pemerintah tdk harus disalahkan hanya kehati-hatian yang ditempuh, tidak mungkin pemda melawan Putusan MK, semoga tdk berlarut-larut. Kades terpilih yang datang ke DPRD hanya ingin kepastian. Isnan Riyadi Ketua Komisi I berpendapat Permohonan yang di kabupaten Konowane Selatan berbeda terkait Pasal 118 huruf E, dia melihat dan membaca putusan terkait masa bakti Kades Konowane Selatan berakhir di Desember 2023 – Februari 2024,
“Perpanjangan 2 tahun di sana (Konowane) tidak, yang dilantik PJ Kades, Putusan yang diajukan disetujui sebagian, Pelaksanaan Pilkades Tanggal 5 Maret 2024, setelah itu adanya surat Kemendagri, tertanggal 4 April 2024 adanya Perubahan UU desa, Kedes yang berhenti masa jabatanya Februari 2024 harus diperpanjang dua tahun. “ Maka terkait putusan itu perlu di inharkan, biar terangbenderang, memang putusan MK adanya UU No 6/ 2014 yang dirubah UU No 03 /2024 ditolak di MK dan yang terkait masa jabatan akhir November 2023– Januari 2024 , maka perlu dicermati keputusanya, perlu di Ithar, ceta wela welo amanah agar jelas tidak ada permasalahan, Kades yang sedang menjalankan masa perpajanganpun sadah pasrah,” Jelasnya .
DPRD Kabupaten Banjarnegara, mendukung amar putusan MK yang sudah ceta welo welo, kadang aturan tumpeng tindih maka harus prosedur administrasi ketatanegaraan harus ditempuh. Sementara itu Salabi anggota DPRD dari PKS mengharapkan agar Kades terpilih yang hadir dalam acara tersebut ” Harapan pada temen temen kades, Pemda segera melantik, setelah dilantik nantinya agar bekerjalah dengan baik, yg ngawasi banyak sekali ngati-ngati,”Hati-hati camkan”, kepada Dispermades bagian hukum secepatnya tindak lanjuti ke Kemdagri ini mennyangkut harkat martabat kades terkait MK jika buat sore ini konsulaasi komisi, siap mengawal, Kades yg tidak terpilih yg ada tambahan masa 2 tahun legowo, harus diantisipasi supaya tidak terjadi yang diinginkan, ” tegasnya
Sementara itu wakil ketua DPRD dari PKB Bambang Suparno yg perlu ditegaskan kepada Dispermades kapan waktunya ke kemendagri untuk waktunya agar jelas. “ Dispernades mudah-mudahan, segera dilantik beda dikit dua point yg perlu hati2 kades yang diperhentikan itu garusnya agar mereka memeberi manerima, siang ini surat kami Harapkan Dispermades segera meluncurkan ke propinsi dan sampai kemendagri, Desa bila perlu ikut kawal Ke Jakarta untuk konsultasi Kemendagri sebagai bukti Pemda atas keseriusan ini” Pungkasnya. (One)






