Brebes, Poskota.online – Seorang ayah di Brebes, Jawa Tengah, berinisial DP ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang berada di Jakarta.
Kepada Polisi korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali, sejak tahun 2022 hingga 2024. Korban menyebutkan bahwa ayahnya kerap melakukan kekerasan fisik sebelum melakukan pencabulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku takut melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya karena ancaman dari ayahnya.
Ibu korban, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga di Jakarta, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Brebes.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, membenarkan penangkapan tersebut. Dihadapan awak media pada Minggu siang (19/1/2025).
Resandro menjelaskan bahwa tersangka memaksa korban untuk melayani hubungan seksual layaknya suami istri.
Akibat perbuatan sang Ayah, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan pendampingan psikologis.
Tersangka DP kini ditahan di rutan Mapolres Brebes dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.






