instagram youtube

Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba karena Dugaan Kasus Peredaran “Sabu”

Friday, 28 February 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, poskota.online – Kasus peredaran narkotika jenis sabu diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Dua pemuda masing-masing inisial SP (40) warga Desa Depokrejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen dan GN (36) warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Keduanya diamankan berdasarkan penyelidikan informasi yang kami peroleh dari masyarakat. Keduanya diduga melakukan peredaran sabu,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers, Jumat 28 Februari 2025.

Dari penangkapan itu Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu seberat kurang lebih 0.33 gram, pipet kaca warna bening, korek gas, serta uang tunai 600 ribu Rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, bermula dari informasi masyarakat, ujar AKBP Eka Baasith melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto

Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba di dua tempat yang berbeda di hari yang sama.

Tersangka inisial SP ditangkap di Desa Depokrejo Kecamatan/Kabupaten Kebumen, sedang tersangka GN ditangkap di Desa Adikarso, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Pengakuan tersangka, sabu yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen merupakan hasil beli dari seseorang.

Sabu tersebut merupakan sisa penjualan kepada seseorang untuk dikonsumsi berdua.

“Kami masih melakukan pengejaran kepada nama-nama yang disebut oleh tersangka,” pungkas AKP Heru Sanyoto.

Kedua tersangka, kini harus berurusan dengan Polres Kebumen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara.

Facebook Comments Box

baca juga  POLSEK CILEUNGSI CEK TKP ADANYA ORANG TERGELETAK DI PINGGIR JALAN

Editor : Agus Pristiwanto

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY
IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 15:05 WIB

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Monday, 1 December 2025 - 14:58 WIB

Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025

Monday, 1 December 2025 - 14:44 WIB

Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY

Monday, 1 December 2025 - 12:13 WIB

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Monday, 1 December 2025 - 07:04 WIB

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat

Berita Terbaru