Brebes, Poskota.online – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes turut serta dalam sosialisasi kebijakan Amnesti Kemanusiaan dari Presiden yang akan diberikan kepada narapidana dan anak binaan. Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui aplikasi Zoom pada Jumat pagi (14/03).
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, beserta jajaran pejabat struktural mengikuti sosialisasi yang membahas rencana pemberian amnesti bagi narapidana dan anak binaan dengan kategori tertentu. Kebijakan ini menyasar beberapa kelompok, seperti pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata api, pelaku penghinaan terhadap kepala negara berdasarkan UU ITE, serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, penderita paliatif, disabilitas intelektual, dan lansia di atas 70 tahun.
Gowim Mahali menyatakan kesiapan Lapas Brebes dalam menjalankan kebijakan ini. “Kami akan memastikan proses inventarisasi dan pengusulan amnesti berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan keadilan, mengurangi kepadatan hunian lapas, dan mendukung aspek kemanusiaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT






