instagram youtube

Sejarah Asal Usul Nama Tunjangan Hari Raya atau THR

Thursday, 20 March 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, Poskota-Online – Saat ini pasti banyak yang sedang menunggu keluarnya uang THR.
Yuk, kita simak sejarah asal-usul adanya uang yang keluar satu tahun sekali tersebut.

Istilah Tunjangan Hari Raya (THR) ada setelah terbentuknya Kabinet kedua pada tahun 1951, yaitu Kabinet Sukiman-Suwirjo.
Waktu itu namanya bukan Tunjangan Hari Raya (THR), tapi Hadiah Lebaran.
Kabinet Sukiman-Suwirjo dibentuk oleh Sukiman Wirjosandjojo yang berasal dari partai Islam Masjumi, yang otomatis formatur kabinet ini banyak diisi oleh orang-orang dari Partai Masjumi meskipun Partai Pemerintah tetap dipegang oleh orang-orang dari PNI.
Oleh karena hal tersebut, maka sang Perdana Mentri mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Hadiah Lebaran kepada para Pamong Praja (sekarang bisa disebut Aparatur Sipil Negara atau ASN) pada momen Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Besaran Hadiah Lebaran pada waktu itu bekisar 125 sampai 200 rupiah yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Anggaran uang tersebut diambil dari potongan gaji para Pamong Praja setiap bulannya.
Selain memberikan hadiah berupa uang, pemerintah juga memberikan tunjangan beras.

Setelah berjalan 2 kali lebaran tepatnya pada tahun 1952, kebijakan pemerintah tersebut diprotes oleh kaum buruh dengan melakukan demo dan mogok massal.
Para buruh menuntut keadilan pemerintah untuk memberikan Hadiah Lebaran juga kepada kaum pekerja seperti halnya tunjangan yang diberikan kepada para Pamong Praja.
Yang paling gencar dalam menyuarakan tuntutan tersebut adalah SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), organisasi sayap kiri Partai Komunis Indonesia (PKI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjuangan kaum buruh baru ditanggapi oleh pemerintah 2 tahun kemudian yaitu tahun 1954, dimana Menteri Perburuhan S.M. Abidin menerbitkan Surat Edaran Menteri yang menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.
Karena hanya bersifat himbauan dalam Surat Edaran Menteri, maka masih banyak perusahaan perusahaan yang enggan memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerjanya.
Oleh karena itu masih banyak kaum buruh yang melakukan demo terhadap Pemerintah.

baca juga  Hari Pahlawan Dalam Lintas Sejarah

Karena aksi-aksi demo kaum buruh bisa menjadi ancaman jalannya Pemerintahan saat itu, pada tahun 1961 Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur hak buruh atas Hadiah Lebaran yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang minimal sudah bekerja selama 3 bulan.

Pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Pada masa inilah istilah THR mulai dikenal oleh masyarakat.

Pada tahun 2016 aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Besaran uang THR adalah satu kali upah dalam sebulan untuk pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun.

Kebijakan pemberian THR terus mengalami perubahan hingga komposisi besaran pemberiannya seperti yang ada saat ini.(*)

(*) Dari berbagai sumber

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Dari berbagai sumber

Berita Terkait

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir
KAHMI Australia–New Zealand Resmi Terbentuk, Viva Yoga: Jejaring KAHMI Kini Mendunia
Kementerian PU Kerahkan 31 Alat Berat untuk Percepatan Penanganan Banjir dan Longsor di Aceh
Ist

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 07:04 WIB

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Saturday, 29 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Friday, 28 November 2025 - 15:22 WIB

Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Friday, 28 November 2025 - 15:16 WIB

Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB