Brebes, Poskota.online – Camat Bulakamba, Setiawan Nugroho, menyatakan keprihatinannya atas aksi demonstrasi warga terhadap Kepala Desa (Kades) Pakijangan. Padahal, pihak kecamatan telah memberikan pembinaan berulang kali kepada kades tersebut.
“Pembinaan telah dilakukan, baik secara tertulis melalui berita acara monitoring maupun secara langsung,” ujar Setiawan Nugroho saat ditemui di kantornya, Selasa (6/5/2025).
Menanggapi aksi demo, Setiawan yang akrab disapa Wawan menilai hal itu sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pemerintahan desa. “Ini bagian dari kontrol sosial. Mungkin perlu upaya lain untuk perbaikan ke depan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika ditanya mengapa Dana Desa (DD) Pakijangan Tahun 2025 tetap dicairkan meski ada pekerjaan sebelumnya yang belum selesai, Wawan menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan keuangan desa sepenuhnya berada di tangan kades.
“Proses pencairan dilakukan oleh pemerintah desa, bukan kecamatan. Kami hanya menyalurkan dana dari kas negara ke kas desa setelah persyaratan lengkap,” tegasnya.
Ia menegaskan tidak ada ketentuan yang mensyaratkan penyelesaian pekerjaan tahun sebelumnya untuk pencairan DD tahun berjalan. “Jika kami menghalangi pencairan, justru kami bisa dianggap menghambat pembangunan,” ujarnya.
Wawan mengungkapkan, keterlambatan posting APBDes 2025 di sistem terjadi karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pakijangan menolak menandatangani berita acara kesepakatan sebelum pekerjaan terdahulu dilaksanakan.
“Jika tidak diposting, desa tidak memiliki APBDes. Lalu bagaimana pembangunan bisa berjalan?” tanyanya.
Soal dugaan anggaran DD yang tidak direalisasi, Wawan menegaskan bahwa kecamatan telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui pembinaan dan pemantauan langsung.
“Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Jika ada pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Dinpermades dan Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.






