Banyumas, poskota.online – Kanit Idik 3 beserta anggota Unit 3 Satreskrim Polresta Banyumas selaku Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Polresta Banyumas melakukan kegiatan penindakan adanya juru parkir liar, Selasa (13/5/25) pukul 08.30 wib di Komplek Gor Satria Purwokerto.
Kasatgas Gakkum Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan dengan adanya pengaduan dari masyarakat bahwa sekitar Jl. Gelora Indah, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatam Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dimana terdapat juru parkir di komplek depan rumah makan Jago Jowo yang memungut biaya parkir namun tidak memberikan karcis parkir, ujar Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.
“Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap SLT (65) warga Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Purwokerto Timur berikut barang bukti berupa uang tunai Rp. 4.500,- (empat ribu llima ratus rupiah), yang selanjutnya petugas melakukan pembinaan terhadap SLT”, terangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diharapkan melalui kegiatan penindakan kepada juru parkir liar ini, masyarakat dapat merasa nyaman dan aman dalam melakukan aktivitas nya.
Editor : Agus Pristiwanto
Sumber Berita : Humas






