Brebes, Poskota.online — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes turut berpartisipasi aktif dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Brebes tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Brebes pada Kamis (15/05) di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes.
Rapat Rancangan Peraturan Bupati ini dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol, Muhammad Sodiq dan Kegiatan ini dihadiri oleh lintas sektor, termasuk Unsur TNI Polri, BNN Kota Tegal, jajaran OPD terkait, serta instansi pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam pembinaan warga binaan yang terlibat kasus narkotika.
Perwakilan dari Lapas Brebes, Adi Purnama selaku Kasubag Tata Usaha hadir langsung dan memberikan masukan terkait peran strategis Lapas dalam mendukung kebijakan daerah dalam upaya P4GN, khususnya dalam hal pembinaan dan rehabilitasi bagi warga binaan yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lapas merupakan bagian penting dalam rantai penanggulangan narkotika. Pimpinan Kami mendukung penuh adanya Perbup ini sebagai landasan hukum yang akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya P4GN,” ujar Adi Purnama.
Dalam rapat tersebut, berbagai poin penting dibahas, antara lain mekanisme fasilitasi kegiatan P4GN di tingkat daerah, alur koordinasi antarinstansi, serta peran masing-masing lembaga dalam pelaksanaan peraturan setelah disahkan.
Rancangan Perbup ini disusun sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden dan regulasi nasional terkait P4GN, yang bertujuan menguatkan peran pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam melawan bahaya narkoba.
Dengan mengikuti rapat ini, Lapas Brebes menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari solusi, tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam aspek pembinaan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan dan masyarakat.






