Brebes, Poskota.online – Karno Roso Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI berencana akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan daerah di Kabupaten Brebes.
Hal ini disampaikan saat audiensi dengan Komisi II DPRD Brebes pada Kamis (15/5) di ruang sidang paripurna.
LBH KAHMI menuntut agar proses seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk jabatan di sejumlah Perusahaan Daerah (Perusda) Pemkab Brebes harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertanyakan kesesuaian seleksi ini dengan regulasi yang ada. Harapan kami, seluruh tahapan harus sesuai aturan,” tegas Karno Roso, usai audiensi.
Menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran karena tidak adanya Peraturan Bupati (Perbub) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mendasari proses tersebut. “Setelah kami telusuri, beberapa ketentuan tampaknya diabaikan,” jelasnya.
Meski pengumuman hasil seleksi administrasi telah dirilis, Karno Roso menyatakan pihaknya tetap akan mengajukan gugatan PMH dan PTUN jika pelanggaran terus terjadi.
“Pengumuman hasil seleksi boleh saja tetap berlaku. Namun, jika terbukti melanggar, kami akan lanjutkan dengan proses hukum,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, LBH KAHMI juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan eksekutif, termasuk Bupati, Asisten II, serta pejabat terkait lainnya.
“Kami kecewa karena forum yang seharusnya dihadiri pihak eksekutif ini justru kosong. Ini adalah panggilan DPRD sebagai perwakilan rakyat, tetapi mereka tidak hadir. Di mana wibawa DPRD Brebes?” ujarnya.
Karno Roso menambahkan, ketidakhadiran tersebut menghambat penyelesaian masalah yang telah menjadi perbincangan publik di media sosial.
“Seandainya mereka datang dan berdiskusi bersama Komisi II DPRD Brebes untuk mencari solusi terbaik, tentu lebih baik. Apa sulitnya bekerja sama untuk kemajuan Brebes?” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum dari Fraksi PAN, menilai kehadiran LBH KAHMI sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
“Pertanyaan yang diajukan LBH KAHMI, terutama terkait Surat Nomor 500/II/40-2025 tentang seleksi Dewan Pengawas PDAM dan Perusda lain, patut diapresiasi. Mereka menilai ada potensi pelanggaran Perbub dan Perda, termasuk masalah transparansi anggaran,” ungkap Tobidin.
Komisi II akan menindaklanjuti keluhan tersebut dengan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
“Kami akan memfasilitasi pertemuan agar semua pertanyaan dari LBH KAHMI dapat terjawab dengan jelas,” tambahnya.
Meski proses seleksi telah berjalan, Tobidin menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghentikannya.
“Proses seleksi itu di luar kewenangan kami. Tugas kami adalah pengawasan, budgeting, dan legislasi. Nanti kami akan mempertemukan mereka untuk mendengarkan semua masukan,” jelasnya.
Jika ditemukan pelanggaran regulasi, DPRD dapat menyampaikan nota keberatan bahkan memanggil Bupati untuk penjelasan.
“Kami belum menerima dokumen resmi terkait seleksi ini, tetapi Komisi II langsung merespons laporan LBH KAHMI dengan cepat,” pungkas Tobidin.






