Oleh : dr Agus Ujianto,MSI.Med . SpB
poskota.online – Masyarakat mengetahui, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin, berikut adalah hak dan kewajiban kesehatan calon pengantin terkait pemeriksaan kesehatan:
Hak Calon Pengantin:
1. Hak atas Informasi:
* Berhak mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan komprehensif mengenai tujuan, prosedur, jenis pemeriksaan, manfaat, dan risiko dari pemeriksaan kesehatan calon pengantin.
* Berhak mengetahui hasil pemeriksaan kesehatan dirinya secara pribadi dan dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami.
* Berhak mendapatkan informasi mengenai implikasi hasil pemeriksaan terhadap kesehatan dirinya, pasangan, dan potensi keturunan.
* Berhak mendapatkan informasi mengenai pilihan tindak lanjut atau pengobatan jika ditemukan kondisi kesehatan tertentu.
2. Hak atas Akses:
* Berhak mendapatkan akses ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan calon pengantin.
* Berhak mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
* Berhak didampingi oleh pasangan selama proses konseling (sesuai kebijakan fasilitas kesehatan dan persetujuan bersama).
3. Hak atas Kerahasiaan:
* Berhak atas kerahasiaan hasil pemeriksaan kesehatan dirinya. Informasi hasil pemeriksaan hanya dapat dibuka kepada pihak lain (termasuk calon pasangan) atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
4.Hak atas Konseling:
* Berhak mendapatkan konseling pranikah terkait kesehatan, baik sebelum maupun sesudah pemeriksaan kesehatan.
* Berhak mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga, dan pencegahan penyakit menular.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
5. Hak untuk Menentukan:
* Meskipun pemeriksaan kesehatan merupakan kewajiban, calon pengantin memiliki hak untuk membuat keputusan terkait rencana pernikahan mereka, terlepas dari hasil pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan kesehatan tidak menjadi syarat mutlak untuk melangsungkan pernikahan.
Kewajiban Calon Pengantin:
1. Kewajiban untuk Melakukan Pemeriksaan Kesehatan:
* Wajib menjalani pemeriksaan kesehatan calon pengantin sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2025 sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang sehat dan berkualitas.
2. Kewajiban Memberikan Informasi yang Benar dan Jujur:
* Wajib memberikan informasi yang benar dan jujur terkait riwayat kesehatan diri sendiri dan keluarga kepada tenaga medis yang bertugas.
* Kewajiban Mengikuti Prosedur Pemeriksaan:
* Wajib mengikuti semua prosedur pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
* Kewajiban Menghadiri Sesi Konseling:
* Wajib menghadiri sesi konseling pranikah yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
* Kewajiban Menerima Hasil Pemeriksaan:
* Wajib menerima dan memahami hasil pemeriksaan kesehatan yang disampaikan oleh tenaga medis.
* Kewajiban untuk Tindak Lanjut (Jika Diperlukan):
* Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi kesehatan yang memerlukan tindak lanjut atau pengobatan, calon pengantin memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan dan melakukan upaya tindak lanjut demi kesehatan diri sendiri, pasangan, dan keturunan.
Dengan memahami hak dan kewajiban ini, diharapkan calon pengantin dapat berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam menjalani pemeriksaan kesehatan pranikah demi mewujudkan pernikahan yang sehat dan keluarga yang berkualitas sesuai dengan amanat PMA Nomor 30 Tahun 2025. Negara membuat aturan semata mata untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara namun seringkali dengan dalih cinta perundang-undangan dianggap membebani, untuk itu maka tulisan ini dibuat untuk bisa memberikan gambaran dan edukasi bahwa perlu sadar diri dalam hal memeriksa kesehatan Demi melindungi orang yang dicintai , jika mengidap suatu penyakit maka bisa diobati Dulu.
Dalam konteks Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2025 yang mewajibkan pemeriksaan kesehatan calon pengantin, penolakan salah satu pihak untuk diperiksa akan menimbulkan situasi yang perlu dipahami dari segi hak dan kewajiban masing-masing calon pengantin.
Situasi Jika Salah Satu Calon Pengantin Menolak Pemeriksaan Kesehatan:
Meskipun PMA Nomor 30 Tahun 2025 mewajibkan pemeriksaan kesehatan, hasil pemeriksaan kesehatan tidak menjadi syarat mutlak untuk melangsungkan pernikahan. Artinya, Kantor Urusan Agama (KUA) pada prinsipnya tetap dapat menikahkan pasangan meskipun salah satu atau keduanya menolak pemeriksaan. Namun, penolakan ini akan membawa konsekuensi dan memunculkan hak serta kewajiban bagi masing-masing pihak.
Hak dan Kewajiban Pasangan yang Bersedia Diperiksa atas Penolakan Pasangannya:
Hak Pasangan yang Bersedia Diperiksa:
* Hak atas Informasi: Berhak mengetahui alasan mengapa pasangannya menolak pemeriksaan kesehatan. Informasi ini penting agar dapat memahami perspektif pasangannya dan mengambil keputusan yang lebih informed mengenai pernikahan.
* Hak untuk Mempertimbangkan Risiko Kesehatan: Berhak mempertimbangkan potensi risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat pasangannya tidak menjalani pemeriksaan. Ini termasuk risiko bagi dirinya sendiri dan potensi risiko bagi keturunan di masa depan (jika ada).
* Hak untuk Meminta Diskusi dan Konseling: Berhak meminta pasangannya untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai kekhawatiran atau alasan penolakan tersebut, dan jika perlu, bersama-sama mencari mediasi atau konseling dari pihak yang netral (misalnya, tokoh agama, konselor pranikah).
* Hak untuk Membuat Keputusan yang Informed: Berdasarkan informasi yang diperoleh dan pertimbangan risiko, pihak yang bersedia diperiksa memiliki hak untuk memutuskan apakah akan tetap melanjutkan pernikahan dengan mengetahui kondisi pasangannya yang tidak diperiksa.
Kewajiban Pasangan yang Bersedia Diperiksa:
* Kewajiban untuk Berkomunikasi dengan Empati: Wajib mencoba memahami alasan penolakan pasangannya dengan empati dan tanpa menghakimi. Komunikasi yang baik adalah kunci untuk menyelesaikan perbedaan.
* Kewajiban untuk Memberikan Informasi tentang Hasil Pemeriksaannya Sendiri: Jika dirinya telah menjalani pemeriksaan, berkewajiban untuk menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada pasangannya secara jujur dan terbuka (tentu dengan tetap menghormati privasinya jika ada informasi yang sangat pribadi).
* Kewajiban untuk Menghormati Keputusan Pasangan: Meskipun mungkin tidak setuju dengan penolakan tersebut, berkewajiban untuk menghormati keputusan pasangannya. Memaksakan kehendak dapat merusak hubungan.
* Kewajiban untuk Mempertimbangkan Konsekuensi Pernikahan: Berkewajiban untuk secara realistis mempertimbangkan potensi konsekuensi pernikahan dengan seseorang yang tidak menjalani pemeriksaan kesehatan, terutama terkait isu kesehatan di masa depan.
Hak dan Kewajiban Pasangan yang Menolak Pemeriksaan Kesehatan:
Hak Pasangan yang Menolak Diperiksa:
* Hak atas Otonomi Tubuh: Memiliki hak atas otonomi tubuh dan berhak menolak intervensi medis, termasuk pemeriksaan kesehatan, selama memiliki kapasitas untuk membuat keputusan sendiri.
* Hak atas Privasi: Berhak atas privasi terkait alasan penolakannya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kewajiban Pasangan yang Menolak Diperiksa:
* Kewajiban untuk Mengkomunikasikan Alasan Penolakan: Berkewajiban untuk mengkomunikasikan alasan penolakannya kepada pasangannya secara jujur dan terbuka (sejauh yang bersedia diungkapkan) agar pasangannya dapat memahami situasinya.
* Kewajiban untuk Mempertimbangkan Perasaan Pasangan: Berkewajiban untuk mempertimbangkan perasaan dan kekhawatiran pasangannya terkait penolakannya untuk diperiksa. Penolakan ini dapat menimbulkan kecemasan atau ketidakpercayaan pada pasangan.
* Kewajiban untuk Bertanggung Jawab atas Keputusan: Berkewajiban untuk bertanggung jawab atas keputusannya dan potensi konsekuensi yang mungkin timbul di kemudian hari terkait kesehatan dirinya dan keluarga.
Implikasi Lebih Lanjut:
* Tidak Ada Sanksi Hukum Langsung: PMA Nomor 30 Tahun 2025 tidak secara eksplisit mengatur sanksi hukum bagi calon pengantin yang menolak pemeriksaan kesehatan. Pernikahan tetap dapat dilanjutkan.
* Potensi Dampak pada Hubungan: Penolakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan atau masalah komunikasi dalam hubungan jika tidak dikelola dengan baik.
* Risiko Kesehatan yang Tidak Terdeteksi: Penolakan pemeriksaan berarti potensi risiko kesehatan yang mungkin ada tidak terdeteksi dan tidak dapat diantisipasi atau ditangani sejak dini.
Kesimpulan:
Meskipun pemeriksaan kesehatan calon pengantin diwajibkan oleh PMA Nomor 30 Tahun 2025, penolakan salah satu pihak tidak secara otomatis menggagalkan pernikahan. Namun, hal ini memunculkan hak bagi pihak yang bersedia diperiksa untuk mendapatkan informasi dan mempertimbangkan risiko, serta kewajiban bagi kedua belah pihak untuk berkomunikasi dengan jujur, menghormati keputusan masing-masing, dan mempertimbangkan potensi konsekuensi di masa depan. Konseling pranikah menjadi sangat penting dalam situasi ini untuk membantu kedua calon pengantin memahami perspektif masing-masing dan membuat keputusan yang terbaik bagi hubungan mereka.(Goes Oedji)






