Oleh : dr Agus Ujianto,MSI.Med . SpB
poskota.online – Era Industri 4.0 dan Society 5.0 membawa perubahan disruptif dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor kesehatan.
Transformasi digital, integrasi teknologi, dan pergeseran fokus ke masyarakat yang berpusat pada manusia menuntut adaptasi signifikan dari tenaga medis, termasuk dokter umum dan spesialis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyiasati transformasi kesehatan secara legal memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi yang ada dan proaktif dalam mengintegrasikan inovasi dengan tetap menjunjung tinggi etika dan hukum.
Berikut adalah sikap dan langkah transformasi yang perlu diambil oleh dokter umum dan spesialis:
I. Sikap Adaptif dan Proaktif:
* Keterbukaan terhadap Teknologi: Memiliki mindset terbuka dan positif terhadap adopsi teknologi baru seperti Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML), Internet of Medical Things (IoMT), Big Data Analytics, Telemedicine, dan rekam medis elektronik (RME).
* Pembelajaran Berkelanjutan: Proaktif dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait teknologi kesehatan melalui pelatihan, seminar, webinar, dan sumber daya online lainnya.
* Kolaborasi Interprofesional: Bersedia berkolaborasi dengan ilmuwan data, engineer, ahli teknologi, dan profesional kesehatan lainnya untuk mengembangkan dan mengimplementasikan solusi inovatif.
* Fokus pada Pasien sebagai Pusat: Memahami bahwa teknologi adalah alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengalaman pasien, bukan menggantikan interaksi manusiawi.
* Kesadaran Etis dan Legal: Memiliki pemahaman yang kuat tentang implikasi etis dan hukum dari penggunaan teknologi dalam praktik kedokteran, termasuk privasi data pasien, keamanan siber, dan tanggung jawab hukum.
II. Langkah Transformasi Dokter Umum:
* Penguasaan Telemedicine: Mengembangkan keterampilan dalam konsultasi jarak jauh (teleconsultation), telemonitoring, dan e-prescription sesuai dengan regulasi yang berlaku.
* Pemanfaatan RME: Mengadopsi dan mahir dalam penggunaan rekam medis elektronik (RME) untuk meningkatkan efisiensi, keamanan data, dan interoperabilitas informasi pasien.
* Literasi Data Kesehatan: Mampu memahami dan menginterpretasikan data kesehatan pasien yang dihasilkan oleh perangkat wearable atau platform digital lainnya untuk pengambilan keputusan klinis yang lebih baik.
* Penggunaan Aplikasi Kesehatan: Mengevaluasi dan merekomendasikan aplikasi kesehatan yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan pasien untuk self-management penyakit dan promosi kesehatan.
* Kolaborasi dengan AI dalam Diagnosis dan Triage: Memahami potensi dan batasan AI dalam membantu diagnosis awal dan triage pasien, serta menggunakannya secara bertanggung jawab di bawah supervisi manusia.
* Partisipasi dalam Jaringan Kesehatan Digital: Terlibat dalam platform atau jaringan kesehatan digital untuk berbagi pengetahuan, berkolaborasi dengan sejawat, dan meningkatkan akses pasien ke layanan yang tepat.
III. Langkah Transformasi Dokter Spesialis:
* Integrasi AI dan ML dalam Diagnosis dan Pengobatan: Mempelajari dan mengaplikasikan AI dan ML untuk analisis citra medis, interpretasi data genomik, personalisasi pengobatan, dan prediksi hasil klinis.
* Penggunaan Robotik dalam Prosedur Medis: Mengembangkan keterampilan dalam menggunakan teknologi robotik untuk operasi invasif minimal dan prosedur presisi lainnya.
* Pemanfaatan Big Data untuk Penelitian dan Pengembangan: Berpartisipasi dalam penelitian berbasis big data untuk mengidentifikasi tren penyakit, mengembangkan terapi baru, dan meningkatkan efektivitas intervensi kesehatan masyarakat.
* Konsultasi Jarak Jauh Tingkat Lanjut: Memberikan konsultasi subspesialis jarak jauh kepada pasien di daerah terpencil atau fasilitas kesehatan dengan keterbatasan akses.
* Pengembangan Aplikasi dan Platform Spesialis: Terlibat dalam pengembangan aplikasi atau platform digital yang mendukung praktik spesialisasi mereka, seperti alat bantu diagnosis, decision support system, atau platform edukasi pasien spesifik.
* Mentorship dan Edukasi: Berperan sebagai mentor bagi dokter umum dan tenaga kesehatan lain dalam mengadopsi teknologi kesehatan.
IV. Menyiasati Transformasi Kesehatan Secara Legal:
* Memahami dan Mematuhi Regulasi: Mengikuti perkembangan regulasi terkait telemedicine, RME, privasi data pasien (misalnya, UU PDP), keamanan siber, dan penggunaan AI dalam kesehatan.
* Menjaga Keamanan dan Privasi Data Pasien: Menerapkan praktik terbaik dalam keamanan siber dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data pasien dalam penggunaan teknologi kesehatan.
* Memastikan Akuntabilitas dan Tanggung Jawab: Memahami batas tanggung jawab hukum dalam penggunaan teknologi, terutama AI, dan memastikan adanya supervisi manusia yang memadai dalam pengambilan keputusan klinis.
* Memperoleh Informed Consent: Memastikan pasien memahami bagaimana data mereka akan digunakan dalam platform digital atau oleh sistem AI, dan memberikan persetujuan yang jelas (informed consent).
* Menggunakan Platform dan Aplikasi yang Terpercaya: Memilih dan menggunakan platform telemedicine, RME, dan aplikasi kesehatan yang telah teruji keamanannya, memiliki izin yang sesuai, dan mematuhi standar interoperabilitas.
* Berpartisipasi dalam Pengembangan Standar dan Pedoman: Terlibat dalam organisasi profesi dan forum diskusi untuk berkontribusi dalam pengembangan standar dan pedoman praktik kedokteran di era digital.
* Mengasuransikan Praktik Profesional: Memastikan asuransi praktik profesional mencakup potensi risiko yang terkait dengan penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan.
Transformasi kesehatan di era Industri 4.0 dan Society 5.0 adalah keniscayaan. Dokter umum dan spesialis yang mampu bersikap adaptif, proaktif mengembangkan kompetensi digital, dan memahami aspek legal akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, efisien, dan aman bagi masyarakat, sekaligus menjaga integritas profesi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)






