instagram youtube

Mahkamah Agung menangkan Nyoman Suarsana Hardika, Soal Kasus Tanah Badak Agung

Friday, 30 May 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, poskota.online – Kasus sengketa tanah Badak Agung atas nama Nyoman Suarsana Hardika bertempat tinggal di Jalan Gunung Agung Nomor 99 Kota Denpasar dengan memberikan kuasa kepada I Dewa Gede Wiwaswan Nida,S.H pada tanggal 21 oktober 2024 telah dinyatakan inkracht dari Mahkamah Agung, pada tanggal 22 Mei 2025.

Berdasarkan keputusan Kasasi 1 dengan putusan MA RI Nomor 1314 K / Pdt /2025 tanggal 24 Maret dalam perkara perdata terkait gugatan yang diajukan
Dr.AA.Ngurah Agung Wira Bima Wikrama ,ST.,Msi,dkk sebagai pemohon kasasi dengan Wayan Setia Darmawan,S.H sebagai para tergugat sebagai termohon kasasi dan Nyoman Suarsana Hardika sebagai tergugat atau termohon kasasi .

Dalam inkracht tersebut memutuskan dengan menolak pemohon kasasi dari para pemohon kasasi
1. Dr.AA.Ngurah Agung Wira Bima Wikrama,ST.,MSi,
2. A.A.Ngurah Ketut Agung Astikaningrat ,SPI,
3. AA.Ngurah Mayun Wiraningrat ,SE dan
4. AA.Ngurah Alit Putra,S.E dan menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara Rp.500.000, –

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil inkracth ( Yang telah mempunyai kekuatan ) tersebut jelas sudah final dan secara hukum dimenangkan oleh Nyoman Suarsana Hardika selaku pemilik sah dengan dikuatkan dengan kepemilikan sertifikat tanah di kantor ATR/ BPN Kota Denpasar dengan nomor 1565 Desa Sumerta Klod.

Meskipun secara resmi telah menjadi milik Nyoman Suarsana Hardika akan tetapi masalah tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dengan menghalangi bahkan merusak bangunan pagar sebagai batas di tanah, dan sekarang proses hukumnya harus tetap berjalan.

Kasus sengketa tanah tersebut berawal adanya transaksi jual beli tanah antara pembeli Nyoman Suarsana Hardika dengan seluruh 23 pengempon tanah laba yang berlokasi di jalan Badak Agung Renon Denpasar dan ada kata sepakat dari seluruh pengempon .

baca juga  Benyamin Davnie : 3.000 Titik PJU Tangsel Terang di Jalan Lingkungan Telah Terpasang

Seiring dengan berjalannya waktu, putra dari salah satu pengempon laba tanah tersebut melakukan gugatan kepada pembeli ke Pengadilan Negeri Denpasar yang akhirnya dalam keputusan dari inkracht tetap dimenangkan oleh Nyoman Suarsana Hardika.

” Kami dari pemilik resmi memberikan apresiasi kepada kepolisian Denpasar yang merespon dengan cepat atas kasus tanah tersebut sehingga menghasilkan keputusan inkracht ,akan tetapi kasus tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oknum preman segera diusut tuntas” Harapnya.

Red : Jemmy

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah
Lapas Brebes Gelar Rapat Evaluasi Kinerja, Perkuat Tata Kelola Layanan Pemasyarakatan
Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkotika, Sabu 2,69 Gram Disita
BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla
BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal
Wujud Penghormatan dari Institusi, Kapolda Bali beri Pengargaan Personel yang memasuki masa Purna Bhakti T.A. 2025
Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Penyiaran

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 21:09 WIB

Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah

Tuesday, 4 November 2025 - 20:48 WIB

Lapas Brebes Gelar Rapat Evaluasi Kinerja, Perkuat Tata Kelola Layanan Pemasyarakatan

Tuesday, 4 November 2025 - 20:01 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkotika, Sabu 2,69 Gram Disita

Tuesday, 4 November 2025 - 15:02 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla

Tuesday, 4 November 2025 - 14:44 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal

Berita Terbaru