instagram youtube

Elite Politik Kebal Hukum?’ GTI Tantang Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Damer

Saturday, 7 June 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Poskota.Online – Desakan publik agar aparat penegak hukum menetapkan Gede Sumarjaya Linggih atau yang dikenal dengan nama Demer sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 kembali mengemuka.

Laporan resmi disampaikan oleh aktivis antikorupsi Gede Angastia (Anggas) dari Bali, ke DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lengkap dengan tiga bukti yang disebut kuat dan berpotensi menyeret nama legislator dari Fraksi Golkar tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono menyampaikan sikap tegas. Ia menyebut kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga bukti yang kami kantongi bukan sekadar asumsi, melainkan data formal yang mengindikasikan pelanggaran berat dalam pengadaan APD. Proses hukum tak boleh berhenti di level direksi,” ujar Deri saat konferensi pers di Jakarta, kepada JurnalPatroliNews, Jumat (5/6/2025).
GTI Ungkap Tiga Indikasi Kuat

1. Penerimaan Dana Tanpa Legalitas Administratif
PT EKI, perusahaan tempat Demer menjabat sebagai komisaris, disebut menerima proyek pengadaan APD tanpa dokumen legal seperti surat pesanan, izin penyalur alat kesehatan (IPAK), maupun kajian harga. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan pemerintah.

2. Rangkap Jabatan di Tengah Kepentingan Publik
Demer diketahui menjabat sebagai komisaris PT EKI saat masih menduduki posisi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan BUMN dan perdagangan. GTI menilai hal ini sebagai konflik kepentingan terbuka yang melanggar etika jabatan publik.

3. Pengunduran Diri yang Diikuti Dugaan Penghapusan Jejak
Pada Juni 2020, Demer mengundurkan diri sebagai komisaris dan posisinya digantikan anaknya, yang kini menjadi Wakil Ketua DPRD Bali. Nama keduanya kemudian hilang dari dokumen perusahaan pada 2021. Menurut GTI, ini diduga sebagai upaya sistematis untuk menghapus jejak hukum.
Bantahan Demer Dinilai Tak Masuk Akal

baca juga  Tendangan Bola Pertama Asrofi, Tandai Pembukaan Turnamen Sepakbola Majasakti Cup 2

Menanggapi pernyataan Demer yang mengaku tidak mengetahui proyek tersebut, Deri Hartono menilai pernyataan itu tidak logis. “Bagaimana mungkin seorang komisaris tidak tahu proyek yang diterima perusahaan? Saat proyek bergulir, namanya tercatat aktif di struktur perusahaan,” tegasnya.

Deri juga menggarisbawahi bahwa beberapa jajaran direksi PT EKI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga semestinya pertanggungjawaban juga menjangkau pemilik wewenang strategis lain di perusahaan, termasuk komisaris.
Tantangan untuk Aparat Hukum

“Kini tinggal keberanian aparat penegak hukum. Apakah hukum bisa menyentuh elite politik, atau kembali tajam hanya ke bawah?” ujar Deri menantang.

GTI menegaskan bahwa sikap mereka bukan bermuatan politis, melainkan bentuk keberpihakan terhadap publik dan upaya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami berdiri sebagai pengawal integritas dana publik. Kami menuntut objektivitas dan keadilan,” kata Deri.
Korupsi di Tengah Pandemi: Luka Ganda untuk Rakyat

Sebagai penutup, Deri menyesalkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi di masa krisis ketika masyarakat tengah menghadapi dampak pandemi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan moral. Saat rakyat menderita, tak seharusnya ada pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi,” ujarnya dengan nada kecewa.
GTI berkomitmen akan terus mengawal perkembangan perkara ini baik di Kejaksaan Agung maupun MKD DPR RI, agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman
Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 09:55 WIB

Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju

Monday, 1 December 2025 - 07:04 WIB

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:07 WIB

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo

Sunday, 30 November 2025 - 16:00 WIB

Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB