instagram youtube

Sekda Tegal Jalankan Amanat Hakim, Mediasi Sengketa Parkir RSUD Kardinah

Thursday, 12 June 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Jawa Tengah drg. Agus Dwi Sulistyantono memfasilitasi upaya perdamaian antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara, di ruang rapat Setda Kota Tegal, Rabu (11/6/2025). (Istimewa)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Jawa Tengah drg. Agus Dwi Sulistyantono memfasilitasi upaya perdamaian antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara, di ruang rapat Setda Kota Tegal, Rabu (11/6/2025). (Istimewa)

Tegal, Poskota.online – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Jawa Tengah drg. Agus Dwi Sulistyantono memfasilitasi upaya perdamaian antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara, Rabu (11/6/2025).

Agus menjalankan hal itu sebagai amanat majelis hakim yang disampailan dalam sidang gugatan perdata pada Selasa (10/6/2025).

Dalam sidang hari itu, Ketua Majelis Hakim Merry Donna Tiur Pasaribu SH. MH menyarankan agar ada upaya perdamaian kedua belah pihak di luar persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana CV Curtina menggugat RSUD Kardinah sebagai tergugat yang dituding melakukan wanprestasi perjanjian kerjasama pengelolaan parkir.

“Bahwa pada hari Rabu, 11 Juni 2025 telah dilaksanakan pembahasan rencana pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal,” kata Agus, Kamis (12/6/2025).

Agus menjelaskan, dalam upaya damai yang dilaksanalan di ruang rapat Setda Kota Tegal tersebut, hadir kedua belah pihak.

Awalnya penggugat keberatan terhadap surat tugas yang dibawa oleh kuasa hukum PT Putera Mandala Teknologi, pihak penyedia jasa yang harus disertakan sebagai pemenang beauty contest yang telah ada perjanjian kerjasama dengan RSUD Kardinah.

“Setelah adanya kesediaan Direktur PT Putera Mandala Teknologi untuk mengikuti secara daring ditambah dengan surat tugas bahwa apa yang disampaikan atas nama perusahaan, maka penggugat bisa menerima dan mau melanjutkan mediasi perdamaian,” ungkap Agus.

Namun, kata Agus, pada saat diberikan kesempatan menyampaikan harapan dan poin perdamaian, penggugat justru mempermasalahkan kembali kehadiran kuasa hukum dari PT Mandala yang semula disetujui yang dilanjutkan melakukan walk out.

“Berdasarkan hal tersebut, menunjukkan bahwa penggugat tidak mempunyai itikad baik dalam menempuh upaya perdamaian yang majelis hakim sarankan,” kata Agus.

“Dan sebagaimana saran Majelis Hakim, kehadiran PT Putera Mandala Teknologi yang diwakili oleh kuasa hukum menunjukkan dengan jelas bahwa pihak PT Putera Mandala Teknologi merupakan pihak yang harus disertakan dalam perkara ini (sebagai pemenang beauty contest) untuk membela hak dan kepentingan hukumnya,” pungkasnya.

baca juga  Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud: Ini Perompakan Kapal!

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tegal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata CV Curtina Prasara yang menggugat RSUD Kardinah Kota Tegal terkait kerjasama pengelolaan parkir, Selasa (10/6/2025).

Kali ini, sidang dalam agenda pemeriksaan alat bukti saksi dari pihak penggugat, dan alat bukti saksi dari pihak tergugat. Dari pihak penggugat menghadirkan saksi Unggul Basoeky.

Sementara dari pihak tergugat menghadirkan saksi Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono yang saat adanya perjanjian kerjasama pengelolaan parkir menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Kardinah.

Usai mendengarkan saksi-saksi, Hakim Ketua Merry Donna sempat memberikan imbauan agar gugatan itu bisa diselesaikan secara damai. Meski mediasi sebelumnya tidak menemui kata sepakat.

Atas imbauan majelis hakim, kedua belah pihak yang akan difasilitasi oleh Sekda Agus Dwi selanjutnya berencana menggelar pertemuan membahas perdamaian di luar persidangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 15:05 WIB

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Monday, 1 December 2025 - 15:02 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Monday, 1 December 2025 - 14:58 WIB

Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025

Monday, 1 December 2025 - 14:48 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Monday, 1 December 2025 - 14:44 WIB

Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY

Berita Terbaru

Politik

Kejati dan Kejari se Kalbar Gelar Baksos Natal 2025

Monday, 1 Dec 2025 - 16:46 WIB