Kota Tegal, Poskota.online – Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) melayangkan somasi hukum kepada Direktur CV Curtina Prasara.
Somasi bernomor 017/SOMASI/GNPK-RI Pusat/VI/2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum GNPK-RI, H. M. Basri Budi Utomo, AS., SE., SIP., di Pekalongan pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Basir, menyatakan bahwa somasi ini dilayangkan berdasarkan aduan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal oleh CV Curtina Prasara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Basri menegaskan, saat ini status kerja sama antara CV Curtina Prasara dan RSUD Kardinah masih dalam proses hukum di pengadilan dan belum memiliki keputusan tetap (inkracht).
“Pungutan parkir yang dilakukan CV Curtina Prasara sejak 1 Maret 2025 tidak memiliki dasar hukum yang sah karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah berakhir. Hal ini merujuk pada PKS Nomor 415.1/013/2022 dan 283.KT/RS/01/2022 tertanggal 1 Maret 2022, serta Adendum Kesatu Nomor 415.1/005.F/II/2024 dan 283.KT/RS.02/2024 tertanggal 1 Februari 2024,” jelas Basri, Senin (16/6/2025).
GNPK-RI menduga adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum. Basri meminta Direktur CV Curtina Prasara untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan parkir beserta operasionalnya kepada RSUD Kardinah dalam waktu 7×24 jam, hingga ada kepastian hukum tetap terkait berakhirnya PKS.
Sementara itu Plt. Direktur RSUD Kardinah, M. Zaenal Abidin, S.KM., MM, menyatakan bahwa pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu CV Curtina Prasara, berdasarkan PKS tahun 2022. “Pada 2023, ada komitmen perluasan dengan pembangunan parkir bertingkat, namun hingga kini belum direalisasikan,” ujarnya.

					




