instagram youtube

Gratis Parkir Tapi Disegel? Sekjen GTI: Pemerintah Tak Bisa Paksakan Kehendak Sepihak

Tuesday, 17 June 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, poskota.online | Maraknya kasus penyegelan sejumlah toko swalayan di Surabaya oleh Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, akibat dugaan pelanggaran aturan parkir gratis yang menjadi viral di medsos, Sekretaris Jenderal Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, langsung menanggapi, soal penerapan regulasi harus dibaca secara utuh, menyeluruh, dan tidak ditafsirkan secara sepihak yang bisa menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

“Penerapan regulasi tidak bisa dibaca secara sepotong atau ditafsirkan sepihak, apalagi jika pelaku usaha sebenarnya telah memenuhi kewajiban dasar sebagaimana diatur dalam peraturan.” ujar Deri, Sekjen GTI, kepada Redaksi, Senin (16/5/2025).

Lanjut Deri pungkasnya, dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, memang disebutkan bahwa toko swalayan wajib menyediakan lahan parkir yang memadai dan tidak mengganggu lalu lintas. Namun ia menegaskan, aturan tersebut tidak mewajibkan toko untuk mengelola parkir sebagai unit usaha yang dikenai pungutan biaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau fasilitas parkir itu dibuka gratis, bahkan tanpa ada pungutan sama sekali, maka kewajiban penyediaan parkir secara prinsip sudah dipenuhi. Tidak adil jika tetap dikenai sanksi hanya karena tidak dikelola sebagai usaha komersial,” jelasnya.

Deri kemudian menyinggung Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran. Menurutnya, perda tersebut berbicara dalam konteks yang berbeda, yakni tentang kegiatan usaha parkir yang memang secara khusus dikelola, berizin, dan bekerja sama dengan pemerintah.

“Pasal 4 ayat (2) menyebut bahwa pemerintah bisa bekerja sama dengan badan usaha. Artinya, kerja sama ini sifatnya sukarela dan harus ada persetujuan dua pihak. Tidak bisa dipaksakan secara sepihak,” tegas Deri.

Ia pun mengingatkan bahwa kepala daerah merupakan representasi kepercayaan rakyat yang diperoleh lewat pemilu, sehingga dalam mengambil kebijakan harus tetap berpihak pada keadilan dan semangat perlindungan terhadap masyarakat kecil dan pelaku usaha menengah.

baca juga  Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Stadion Badak

“Jangan sampai penegakan hukum malah berubah jadi alat intimidasi. Kita hidup di era digital, di mana rekam jejak pemimpin bisa dinilai publik dari setiap langkahnya,” ujarnya serius.

Terkait maksud baik Pemkot Surabaya dalam mengatur tertib parkir, Deri menyarankan agar pendekatannya lebih humanis dan komunikatif.

“Kalau memang niatnya baik, ajaklah pengelola toko berdialog. Bukankah dalam perda sendiri sudah diatur bahwa kemitraan bisa dilakukan?” katanya.

Lebih jauh, Deri menilai jika isu sebenarnya terletak pada praktik pungli di sekitar area toko, maka solusi yang harus dilakukan adalah menyentuh akar masalah sosial.

“Yang perlu dibenahi adalah praktik premanisme, kurangnya lapangan kerja, dan minimnya edukasi masyarakat soal tata kelola parkir. Bukan malah menyalahkan toko yang sudah menyediakan lahan parkir gratis,” ujarnya menegaskan.

Di akhir wawancara, Deri menyerukan pentingnya kolaborasi antar pihak demi menciptakan solusi jangka panjang yang adil dan proporsional.

“Kita bukan sekadar menegakkan aturan, tapi juga menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik. Regulasi harus diterapkan dengan cara yang bijak, bukan koersif,” pungkasnya.(R)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Kasus Tipikor Desa Ketawis Masuk Sidik
Sidang Kedua Terdakwa Membenarkan Keterangan Saksi & Saksi Korban, Diakhir Berpelukan
Aksi Komplotan Pencuri di Rumah Kades Kecipir Brebes Gagal Total, Terekam CCTV
Rahmiati, SH,MH Pimpin YKBH UNTARA
RUU Perampasan Aset: Kajian, Dukungan Politik, dan Momentum Reformasi Hukum
Polri Ungkap Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Ratusan Anarko Diamankan Tim Tindak Polres Majalengka, Diduga Ingin Rusuh Saat Demonstrasi
Simpang Siur Polemik Desa Cibunar kecamatan Parungpanjang Kab Bogor

Berita Terkait

Friday, 21 November 2025 - 20:32 WIB

Dugaan Kasus Tipikor Desa Ketawis Masuk Sidik

Wednesday, 12 November 2025 - 17:37 WIB

Sidang Kedua Terdakwa Membenarkan Keterangan Saksi & Saksi Korban, Diakhir Berpelukan

Tuesday, 21 October 2025 - 05:18 WIB

Aksi Komplotan Pencuri di Rumah Kades Kecipir Brebes Gagal Total, Terekam CCTV

Sunday, 5 October 2025 - 06:48 WIB

Rahmiati, SH,MH Pimpin YKBH UNTARA

Friday, 19 September 2025 - 21:32 WIB

RUU Perampasan Aset: Kajian, Dukungan Politik, dan Momentum Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB