Pemalang, poskota.online – Sedang ramai diperbincangkan dari semua elemen masyarakat di Indonesia dan lebih khususnya dari masyarakat yang berprofesi sebagai supir truck tentang Over Dimention and Over Loading ( ODOL ).
Pihak Kepolisian Resort ( Polres ) Pemalang sudah gencar melaksanakan sosialisasi ODOL rencana penegakan aturan tentang truck, di pangkalan truck , perusahaan dan pemilik kendaraan itu .
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan pihaknya belum melaksanakan tindakan hukum atau memberikan bukti pelanggaran ( tilang ) serta menghentikan truck ODOL karena ini masih dalam tahap sosialisasi .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Hingga saat ini kami tidak melakukan tindakan penegakan hukum atau memberikan bukti pelanggaran kepada supir truck ODOL” kata Kapolres Pemalang .
Menurut dia sosialisasi aturan truck ODOL akan terus digencarkan agar nantinya seluruh supir truck ODOL akan dapat memahami dengan jelas .
Kapolres Pemalang berharap melalui sosialisasi ini semua supir truck ODOL bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas , sehingga pengemudi dan pemilik truck dapat melakukan kegiatan dengan aman dan lancar .
AKBP Eko Sunaryo juga memberikan penjelasan bahwa pihaknya akan menggiatkan patroli dan kegiatan sambang dalam mensosialisasikan aturan ODOL kepada supir- supir truck.
Melalui Arief Wiranto Kasatlantas Polres Pemalang saat di wawancarai dirinya mengatakan ” saya dan segenap jajaran Polres Pemalang siap melaksanakan apa yang telah diperintahkan Kapolres Pemalang ,
Terkait kegiatan patroli dan sambang secara rutin akan dilaksanakan serta akan melibatkan dari kesatuan Samapta , Binmas dan juga Babinkamtibmas ” jelas Kasatlantas Polres Pemalang .
” Kami telah mengamankan kegiatan terkait penyampaian aspirasi ODOL oleh supir truck yang tergabung dalam Komunitas Persaudaraan Pekerja Truck Indonesia ( KPPTI ) pada hari Jum ‘ at ( 20 Juni 2025 ) , Alhamdulillah kegiatan berlangsung dengan tertib , aman dan lancar ” tutup kata Kasatlantas Polres Pemalang. ( Ramsus )

 
					





 
						 
						 
						 
						