instagram youtube

Dandim Pemalang Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pemalang

Wednesday, 16 July 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, poskota.online – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma Letkol Inf Muhammad Arif, S, Hub. Int., menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Pemalang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Rabu (16/7/2025).

Selain Dandim 0711/Pemalang kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Pemalang H. Drs. Martono, S.iP., Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang Muib, SH M. H. Li., Wakapolres Pemalang Kompol Edi Lilam S.H., Sekda Kab. Pemalang Heriyanto S.Pd., M.Si., Panitera Pengadilan Negeri Pemalang Agus Sarjanto, SH. MH., Kepala Bea dan Cukai Kab. Pemalang Yudiarto, ST., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pemalang dr. Yulies Nuraya, Satpol PP Pemalang Nurhadi, SH., dan Para pegawai Kejaksaan Negeri Pemalang

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang Muib SH M. H. Li., menyampaikan, bahwa dengan banyaknya penanganan perkara yang telah berjalan dalam tahun 2025 di wilayah Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam amarnya menyatakan barang rampasan agar dirampas untuk dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini di antaranya Narkotika, Psikotropika, Rokok serta barang-barang lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain obat-obatan terlarang yaitu Yarindo 934 butir dari 5 perkara, Tramadol 966 Butir dari 6 perkara, Double L 539 Butir dari 1 perkara, Dextro 81 Butir dari 1 perkara, Hexymer 2.236 Butir dari 5 perkara, Pil Hijau 4 Butir dari 1 perkara.

Selain itu juga Narkotika yaitu Sabu-Sabu 17,45 dari 6 perkara, ganja 1, 05 gram dari 2 perkara dan Psikotropika antara lain Alprazolam 70 Butir dari 3 perkara, Lorazepam 221 Butir dari 1 perkara, Riklona 2 butir dari 1 perkara serta Cukai rokok ilegal 300.000 batang dari 1 perkara, minuman beralkohol 233 botol dari 6 perkara dan barang lainnya berupa 872 buah (Sajam, tikar, pakaian).(*)

Facebook Comments Box

baca juga  Terjadi Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak TK di Pekanbaru, Kemen PPPA Dorong Penanganan Berbasis Kepentingan Terbaik bagi Anak

Berita Terkait

Ketua Perempuan PGRI Pemalang Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Upacara Peringatan Hari Ibu, Kapolres Purbalingga Bacakan Amanat Menteri PPPA
Luar Biasa Camat Belimbing Vivi Sukiyanti Kunjungi Pos Pelayanan Nataru, Beri Bingkisan Untuk Personel Pengamanan
Kongres Perempuan Indonesia l tahun 1928 di Yogyakarta Cikal Bakal Lahirnya Hari Ibu
DPD PKS Banjarnegara Gelar Rakerda; Targetkan Masuk Tiga Besar dan Cetak 3 Kader per Desa
Korpri Banjarnegara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Pandanarum
Sparing Partner Bola Voli Wanita Desa Pesucen, Semarakkan Peringatan Hari Ibu
Natal Lintas Iman di Kuta, Gereja Miracle Service Rayakan Kasih Bersama Lansia Bali

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 13:19 WIB

Ketua Perempuan PGRI Pemalang Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Monday, 22 December 2025 - 12:57 WIB

Upacara Peringatan Hari Ibu, Kapolres Purbalingga Bacakan Amanat Menteri PPPA

Monday, 22 December 2025 - 12:16 WIB

Luar Biasa Camat Belimbing Vivi Sukiyanti Kunjungi Pos Pelayanan Nataru, Beri Bingkisan Untuk Personel Pengamanan

Monday, 22 December 2025 - 08:15 WIB

Kongres Perempuan Indonesia l tahun 1928 di Yogyakarta Cikal Bakal Lahirnya Hari Ibu

Sunday, 21 December 2025 - 21:48 WIB

DPD PKS Banjarnegara Gelar Rakerda; Targetkan Masuk Tiga Besar dan Cetak 3 Kader per Desa

Berita Terbaru