instagram youtube

Miliki 14 Paket Sabu, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku

Wednesday, 16 July 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, Poskota.Online – Satuan reserse narkoba Polres Pematangsiantar tangkap JS (36) warga Jalan Beo Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar memiliki 14 paket narkotika jenis sabu, pada Jumat 11 Juli 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede mengatakan, penangkapan JS di Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh Informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sumut .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 11 Juli 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap JS sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dipinggir Jalan W.R Supratman.

Kemudian ditemukan barang bukti uang di kantung celananya sebanyak Rp. 7000 dan 1 unit buah handphone (Hp) merk samsung warna biru dari tangan kanan.Setelah di cek HP milik JS milik ditemukan banyak bukti transaksi penjualan narkotika.

Saat diinterogasi, JS mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumah nya di Jalan Beo Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsianțar.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah JS di Jalan Beo tersebut dan ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam berisikan 14 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2.44 gram di balik batu di belakang rumah JS.

JS mengaku sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial U. Tetapi saat dilakukan pengembangan laki laki inisial U belum ditemukan dan nomor HP nya sudah tidak aktif sehingga JS beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

baca juga  Datangi Polda Kalbar, Komisi III DPR-RI Apresiasi Kinerja Penegakkan Hukum Kepolisian dan Kejaksaan

“Pelaku JS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.(PO/FIR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPD PKS Banjarnegara Gelar Rakerda; Targetkan Masuk Tiga Besar dan Cetak 3 Kader per Desa
Korpri Banjarnegara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Pandanarum
Sparing Partner Bola Voli Wanita Desa Pesucen, Semarakkan Peringatan Hari Ibu
Natal Lintas Iman di Kuta, Gereja Miracle Service Rayakan Kasih Bersama Lansia Bali
Pramuka Saka Bhayangkara Pemalang Turut Amankan Pos Terpadu Nataru 2025–2026 di Alun-Alun Kota
Pemkab Pemalang Raih Peningkatan Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Skor KIP Naik di Tahun 2025
Gerindra Way Kanan Tegaskan Komitmen Kawal Program Pembangunan Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Tinjau Program “Desaku Maju” di Way Kanan, Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 21:48 WIB

DPD PKS Banjarnegara Gelar Rakerda; Targetkan Masuk Tiga Besar dan Cetak 3 Kader per Desa

Sunday, 21 December 2025 - 21:47 WIB

Korpri Banjarnegara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Pandanarum

Sunday, 21 December 2025 - 13:49 WIB

Sparing Partner Bola Voli Wanita Desa Pesucen, Semarakkan Peringatan Hari Ibu

Saturday, 20 December 2025 - 20:12 WIB

Pramuka Saka Bhayangkara Pemalang Turut Amankan Pos Terpadu Nataru 2025–2026 di Alun-Alun Kota

Saturday, 20 December 2025 - 20:09 WIB

Pemkab Pemalang Raih Peningkatan Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Skor KIP Naik di Tahun 2025

Berita Terbaru