Pemalang, poskota.online – Sudah agak lama desas – desus tindakan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kelangdepok menjadi buah bibir yang santer dan ternyata kebenarannya terbukti ,
Manakala dari pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Semarang .
Sudah mengamankan mantan Kades pelaku Tindakan Kasus korupsi Dana Desa yaitu , Mochamad Arifin bin Suharto mantan Kades Kelangdepok Kecamatan Bodeh Pemalang ,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentu saja berita ini bikin kaget seluruh masyarakat Desa Kelangdepok dan seluruh masyarakat Pemalang sekaligus spontan jadi trending topik public dan juga menjadi tambahan catatan Kasus Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh mantan Kades .
Mocham Arifin mantan Kades Kelangdepok , kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Bruriyanto Sukahar, S.H., membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan terhadap Arifin cukup berat: pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Arifin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Bila masih belum mencukupi, Arifin akan dijatuhi tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Kelangdepok selama Arifin menjabat.
Puluhan dokumen seperti peraturan desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, keputusan pengangkatan perangkat desa, hingga bukti pengeluaran fiktif menjadi barang bukti dalam persidangan.
Penggunaan Dana Desa ( Dandes ) yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga diduga kuat telah diselewengkan,
Termasuk dalam proyek pembangunan gedung serbaguna, taman desa, dan penyertaan modal ke BUMDes.
publik kini menanti putusan akhir majelis hakim dalam perkara ini, yang menjadi salah satu contoh bagaimana Dandes bisa disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat.( Ramsus)






