instagram youtube

Brekingnews: Tim Krimsus Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang Kubu Raya

Friday, 18 July 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUBU RAYA, Kalimantan Barat Poskota OnlineTim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melalui Subdit I yang dipimpin oleh AKP Antonius bersama jajaran Polsek Sungai Ambawang yang dikomandoi Kanit Reskrim, Boni, berhasil menggerebek sebuah tempat penampungan pupuk diduga ilegal di kawasan Komplek Darussalam Bahagia, RT 05/RW 01, nomor N 7 Dusun Sela, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.Jumat (18/7/25).

Penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari pukul 01.35 WIB. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sebanyak 100 karung pupuk merek Mahkota yang diduga kuat tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, tim turut didampingi Ketua RT 05, Bapak Sunardi, yang mengonfirmasi bahwa dirinya tidak mengetahui aktivitas penyimpanan pupuk dalam jumlah besar di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah menerima laporan dari siapa pun terkait gudang ini atau pemilik pupuknya. Warga tidak ada yang memberi tahu,” ujar Sunardi kepada awak media di lokasi.

Hingga saat ini, identitas pemilik barang diduga berinisial IW, namun masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diangkut ke Markas Polda Kalbar menggunakan kendaraan pick-up untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

AKP Antonius menegaskan, pihaknya akan terus menggali informasi dari warga sekitar termasuk memeriksa Ketua RT serta sejumlah saksi guna menelusuri jaringan distribusi pupuk yang diduga ilegal tersebut.

Kami akan dalami asal-usul pupuk ini, legalitas izin edarnya, serta dugaan pelanggaran pidana yang mungkin terjadi. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar AKP Antonius.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan apakah produk pupuk tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, atau ketentuan lain terkait distribusi barang pertanian yang tidak sesuai standar mutu dan perizinan.

baca juga  Pesta Siaga Kwartir Ranting Petarukan Pemalang

Kasus ini tengah dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik distribusi pupuk ilegal yang lebih luas di wilayah Kalimantan Barat. Masyarakat diimbau turut serta melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa demi mencegah penyalahgunaan pupuk dan menjaga keamanan pangan daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kongres Perempuan Indonesia l tahun 1928 di Yogyakarta Cikal Bakal Lahirnya Hari Ibu
Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah
Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran
Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026
Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat
Polsek Serpong Gelar Jumat Peduli, Syukuran dan Santunan Anak Yatim
LPK Askara, LPK Yang Memberikan Pelatihan Kerja Untuk SDM yang unggul
Upacara Hari Bela Negara ke-77 Digelar di Polres Melawi, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Tag :

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 08:15 WIB

Kongres Perempuan Indonesia l tahun 1928 di Yogyakarta Cikal Bakal Lahirnya Hari Ibu

Saturday, 20 December 2025 - 15:02 WIB

Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah

Saturday, 20 December 2025 - 14:57 WIB

Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran

Saturday, 20 December 2025 - 10:28 WIB

Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026

Saturday, 20 December 2025 - 10:25 WIB

Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Berita Terbaru