instagram youtube

Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Terungkap Polisi

Tuesday, 22 July 2025 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota.online, Purbalingga –  Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di lokasi penggilingan batu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut tampak saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025) siang.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan terkait peristiwa penemuan mayat yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 yang lalu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, tim dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan, baik olah TKP dan pemeriksaan berkaitan dengan perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Disampaikan Kapolres bahwa kesimpulan sampai hari ini, penyidik menetapkan satu pelaku yaitu berinisial S alias Icus (45) pekerjaan tidak tetap, warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Penyidik menentukan bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampokan adalah adanya fakta yang ditemukan, perbuatan dari pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku mengambil barang milik korban,” jelasnya.

Barang-barang tersebut yaitu satu unit mobil warna putih yang ditinggalkan di TKP, kemudian barang lain yaitu handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban beserta isinya.

“Progres penyelidikan tentunya memerlukan waktu hingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 di Kabupaten Ngawi Jawa Timur saat yang bersangkutan melarikan diri,” ucap Kapolres.

Hasil pendalaman, Kapolres menyebutkan masih ada dugaan satu orang lain yang terindikasi membantu peristiwa atau tindak pidana ini. Beberapa alat bukti sudah dikumpulkan, namun masih terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengkonfirmasi identitas orang tersebut.

baca juga  Hebohkan Warga Ditemukan Bocah Tewas Terikat Dalam Karung

“Motifnya berlandaskan permasalahan kesulitan ekonomi, tindakan dilakukan pelaku sebagai jalan pintas untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya,” ungkapnya.

Kronologi peristiwa sebelum kejadian sekitar lima atau enam hari, pelaku tidak sengaja berkenalan dengan korban. Selanjutnya, pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dan meminta diantar ke tempat wisata Guci.

Namun dalam pelaksanaannya justru menuju tempat sepi yaitu penggilingan batu Desa Baleraksa. Alasan pelaku menunggu temannya yang akan ikut, kemudian dilakukan pembunuhan di lokasi tersebut.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan batu yang sudah disiapkan pada saat perjalanan menuju ke lokasi pembunuhan,” ucapnya.

Selanjutnya, kenapa mobil milik korban ditinggal dan tidak diambil pelaku, berdasarkan keterangan, pelaku tidak bisa mengoperasikan mobil milik korban setelah mendapatkan kuncinya. Akhirnya mobil ditinggal dan kunci dibuang pelaku.

Kapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan. Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Facebook Comments Box

Editor : Hermawan

Sumber Berita : Humas Polres Purbalingga

Berita Terkait

Penambangan Ilegal dan Ancaman Udara Jadi Fokus Latihan Terintegrasi TNI di Bangka dan Morowali
Meta Menang Gugatan Antimonopoli FTC Terkait Akuisisi Instagram dan WhatsApp
Kolaborasi Tata Kelola Air Jadi Sorotan, Menteri Dody: “Merawat Sungai Adalah Merawat Kehidupan”
Bangun Layanan Gizi Modern, Dapur BGN Kebumen Dilengkapi Cold Storage dan Genset Wajib
Cegah Longsor Susulan, Menteri PU Perintahkan Penyudetan Cepat Embung Situkung
Tekankan Pentingnya Co-Planning, Akademisi Dorong Paguyuban PANRB Tingkatkan Kualitas Kebijakan
erkuat Harmoni Sosial, Pertagas Salurkan Bantuan ke Masjid, Gereja, dan 100 Anak Yatim
Enduro Semakin Dekat dengan Masyarakat, Pertamina Gratiskan Ganti Oli di 34 Provinsi

Berita Terkait

Friday, 21 November 2025 - 15:01 WIB

Penambangan Ilegal dan Ancaman Udara Jadi Fokus Latihan Terintegrasi TNI di Bangka dan Morowali

Friday, 21 November 2025 - 14:54 WIB

Meta Menang Gugatan Antimonopoli FTC Terkait Akuisisi Instagram dan WhatsApp

Friday, 21 November 2025 - 14:51 WIB

Kolaborasi Tata Kelola Air Jadi Sorotan, Menteri Dody: “Merawat Sungai Adalah Merawat Kehidupan”

Friday, 21 November 2025 - 14:47 WIB

Bangun Layanan Gizi Modern, Dapur BGN Kebumen Dilengkapi Cold Storage dan Genset Wajib

Friday, 21 November 2025 - 14:32 WIB

Tekankan Pentingnya Co-Planning, Akademisi Dorong Paguyuban PANRB Tingkatkan Kualitas Kebijakan

Berita Terbaru