instagram youtube

Istri Sah Ketua KPU Melawi Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri Suaminya ke DKPP

Wednesday, 30 July 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWI Kalimantan Barat Poskota OnlineAtina Sriwahyuni, istri sah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi periode 2023–2028, IA, resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik berat suaminya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia Kalimantan Barat (YLBH PIK Kalbar).Rabu (30/725).

Dalam laporan yang diterima redaksi, Atina menuding IA melakukan perselingkuhan sejak bulan Ramadhan 2025 yang berpuncak pada pernikahan siri dengan seorang perempuan bernama Friska Ramadani di Surabaya pada 24 April 2025. Pernikahan tersebut, menurut Atina, dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai istri sah dan di luar agenda resmi kedinasan KPU.

Saat itu suami saya mengaku sedang perjalanan dinas ke Surabaya. Namun, ketika saya konfirmasi ke kantor, tidak ditemukan adanya penugasan resmi. Selama satu minggu beliau juga tidak dapat dihubungi,” ungkap Atina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atina menyebut dirinya menemukan bukti bahwa IA tinggal bersama Friska Ramadani di sebuah rumah kontrakan di Jalan Komyos Sudarso, Gang Durian 2, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, sejak sebelum keberangkatan haji IA pada akhir Mei 2025.

Konflik rumah tangga memuncak ketika IA menjatuhkan talak tiga kepada Atina pada 26 Mei 2025, hanya dua hari sebelum keberangkatannya ke Tanah Suci. Atina, yang merupakan ibu dari tiga anak, menegaskan bahwa ini bukan kali pertama IA diduga berselingkuh. Pada periode Pilkada 2019–2020, IA juga pernah dikabarkan memiliki hubungan terlarang dengan salah seorang petugas relasi pemilu.

Dalam laporan ke DKPP, Atina menegaskan tindakan IA tidak hanya merusak institusi keluarga, tetapi juga mencederai marwah penyelenggara pemilu. Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 90 ayat (4) huruf c, yang menyatakan bahwa anggota KPU dilarang melakukan pernikahan siri atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara.

baca juga  Wawako Bahasan Dukung Edukasi JKN ke Komunitas

Saya membuat laporan ini demi keadilan dan masa depan anak-anak saya. Ini adalah hak saya sebagai istri sah secara hukum,” tegas Atina dalam pengaduannya.

Tim advokasi YLBH PIK Kalbar menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga selesai. “Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Dewan Kehormatan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan etik yang berlaku,” kata perwakilan YLBH PIK Kalbar.

Kasus ini mencuat setelah pemberitaan terkait dugaan perselingkuhan IA viral di salah satu media daring. Beberapa wartawan telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada IA melalui pesan WhatsApp pada 29 Juli 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Pihak YLBH PIK Kalbar berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi lembaga penyelenggara pemilu serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan di Kalimantan Barat.

Sumber : Atina Sriwahyuni

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY
IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 15:05 WIB

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Monday, 1 December 2025 - 14:58 WIB

Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025

Monday, 1 December 2025 - 14:44 WIB

Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY

Monday, 1 December 2025 - 12:13 WIB

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Monday, 1 December 2025 - 07:04 WIB

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat

Berita Terbaru