instagram youtube

Pemkot Pontianak Wajibkan Pengelola Usaha Kuliner Kelola Sampah Secara Mandiri

Friday, 1 August 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

PONTIANAK Poskota Online Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mewajibkan pelaku usaha bidang jasa makanan dan minuman, seperti rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel, untuk memperkuat pengelolaan sampah secara mandiri. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, ini mendukung akselerasi penuntasan pengelolaan sampah Kota Pontianak 2025-2026, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri LHK dan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita mengimbau pelaku usaha bisa menerapkan pemilahan, setidaknya ada bak sampah antara organik, anorganik dan sampah berbahaya. Ke depan kita ingin TPA pendamping,” tuturnya, Jumat (1/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah di sumber menjadi tiga kategori yaitu organik, anorganik, dan residu. Mereka juga diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan bahan ramah lingkungan, dapat digunakan ulang, atau bernilai ekonomis.

Dalam pengelolaan sampah organik, pelaku usaha disarankan menggunakan komposter mandiri, biodigester, atau menjalin kemitraan dengan pengelola maggot Black Soldier Fly.

“Yang organik bisa jadi makanan maggot dan pupuk, jadi gas metan. Kalau yang anorganik, plastik misalnya, bisa dijadikan paving dan benda lain bisa dimanfaatkan melalui pengolahan terpadu,” harap Edi.

Pemkot Pontianak juga tengah menggodok rencana pembangunan pusat pengolahan sampah terpadu yang dapat mendaur ulang bahan-bahan sampah menjadi barang serbaguna.

Melalui SE tersebut, Pemkot juga mendorong penerapan sistem takeback, yaitu penyediaan fasilitas pengembalian kemasan plastik dari konsumen, serta kerja sama dengan bank sampah atau pelaku daur ulang.

Setiap usaha diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Evaluasi rutin akan menjadi dasar pembinaan, pengawasan, serta pemberian penghargaan.

baca juga  Ada Monopoli Anggaran Publikasi Media di Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang

Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Pemkot mengajak seluruh pengelola usaha kuliner untuk berperan aktif menciptakan Kota Pontianak yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Tahap pertama kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian pembinaan oleh dinas terkait,” pungkas Wako Edi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinilai Berintegritas Tinggi dan Innovative: Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025
Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
Kementerian PU Pastikan Keamanan Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana Galodo
Cek Lokasi Longsor di Rowokele, Dapur Rumah Warga Tertimbun Lumpur
Siedokkes Lakukan Pengecekan Kesehatan, Pastikan Personel Pospam GKI Martadireja Siap Berikan Pelayanan Prima
Humanis dan Tegas, Kasatgas Kamtibcar Lantas Ops Lilin Kapuas Polres Melawi Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi Hari
Humanis dan Penuh Keakraban, Personel Pos Pelayanan Ops Lilin Kapuas Polres Melawi Sosialisasikan Kamtibmas Jelang Nataru

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 18:05 WIB

Dinilai Berintegritas Tinggi dan Innovative: Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Tuesday, 23 December 2025 - 18:00 WIB

Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025

Tuesday, 23 December 2025 - 17:48 WIB

Kementerian PU Pastikan Keamanan Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana Galodo

Tuesday, 23 December 2025 - 15:42 WIB

Cek Lokasi Longsor di Rowokele, Dapur Rumah Warga Tertimbun Lumpur

Tuesday, 23 December 2025 - 15:34 WIB

Siedokkes Lakukan Pengecekan Kesehatan, Pastikan Personel Pospam GKI Martadireja Siap Berikan Pelayanan Prima

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220

Tuesday, 23 Dec 2025 - 20:22 WIB

Daerah

PT Jasamarga Bali Tol Tambah Gardu Otomatis di GT Benoa

Tuesday, 23 Dec 2025 - 18:03 WIB