instagram youtube

Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia

Sunday, 10 August 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, poskota.online – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, berhasil melelang barang rampasan negara milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., dengan total penjualan Rp6.038.386.500.

Lelang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, secara elektronik melalui sistem e-Auction (open bidding) di laman resmi https://lelang.go.id. Aset yang dilelang merupakan barang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan I Wayan Candra, Bupati Klungkung periode 2003–2008, bersalah melakukan korupsi dan TPPU.

Aset yang Laku Terjual:
Tanah kosong seluas 9.450 m² di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, senilai Rp3.500.386.500.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga bidang tanah berikut bangunan ruko (luas total 270 m²) di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, senilai Rp2.538.000.000.

Seluruh hasil lelang tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara.

Aset yang Belum Terjual (TAP):
Empat bidang tanah di Klungkung, Nusa Penida, dan Badung yang tidak mendapatkan penawaran akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, menyatakan bahwa percepatan pelelangan barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam pemulihan keuangan negara.

Setiap rupiah hasil lelang akan langsung masuk kas negara untuk optimalisasi penerimaan. Ini bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana,” ujar Amir Yanto.

Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta, dengan batas waktu penawaran mengikuti jadwal server pada dua sesi yang telah ditentukan.(*)

Facebook Comments Box

baca juga  Pertemuan dengan Delegasi JICA, Wamen PU: Percepat Proses Pembangunan untuk Masyarakat

Berita Terkait

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir
KAHMI Australia–New Zealand Resmi Terbentuk, Viva Yoga: Jejaring KAHMI Kini Mendunia
Kementerian PU Kerahkan 31 Alat Berat untuk Percepatan Penanganan Banjir dan Longsor di Aceh
Dirbinmas Polda Jateng Dorong Revitalisasi Satkamling di Purbalingga, Targetkan Satu RT Satu Satkamling

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Saturday, 29 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Friday, 28 November 2025 - 15:22 WIB

Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Friday, 28 November 2025 - 15:16 WIB

Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB