instagram youtube

Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Berhasil Mengamankan Tindak Pidana Pelaku Perdagangan Orang

Saturday, 16 August 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAPUAS HULU Poskota Online Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Seorang pelaku berinisial FS (29) berhasil diamankan pada Kamis, 14 Agustus 2025 di Badau.

Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama RN (22), warga Kecamatan Putussibau Utara, pada Senin, 3 Maret 2025. Pelapor melaporkan bahwa adiknya bersama dua orang temannya telah menjadi korban TPPO setelah diberangkatkan oleh tersangka FS ke Malaysia dengan janji bekerja sebagai pelayan toko atau rumah makan.

Setibanya di Malaysia pada 6 September 2025, ketiga korban yang terdiri dari AS (27), ER (24), serta seorang anak berusia 17 tahun justru dijual oleh FS kepada seorang warga negara Malaysia berinisial WL dengan harga RM 3000 (sekitar Rp 10,5 juta). WL kemudian menjual kembali ketiga korban tersebut kepada seorang warga Malaysia lainnya berinisial XX.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para korban kemudian disekap di sebuah rumah di kawasan Kuching, Malaysia, dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial dengan dalih melunasi hutang fiktif sebesar RM 2000. Peristiwa ini diketahui setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya pada 12 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan bersama BP3MI Kalimantan Barat, pihak Imigrasi Kapuas Hulu, serta dukungan masyarakat. Dari hasil upaya tersebut, tersangka FS akhirnya berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil penjualan korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi serta biaya operasional, termasuk pembuatan paspor dan keberangkatan korban melalui PLBN Badau menuju Kuching, Malaysia.

baca juga  Kapolres Melawi Komitmen Berantas Narkoba 1184 Orang di Selamatkan Dari Awal Januari 2025

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka FS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Kapuas Hulu. Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta, serta dapat ditambah sepertiga hukuman karena salah satu korban masih di bawah umur.

Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi yang jelas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY
IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 15:05 WIB

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Monday, 1 December 2025 - 14:58 WIB

Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025

Monday, 1 December 2025 - 14:48 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Monday, 1 December 2025 - 14:44 WIB

Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY

Monday, 1 December 2025 - 12:13 WIB

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru

Politik

Kejati dan Kejari se Kalbar Gelar Baksos Natal 2025

Monday, 1 Dec 2025 - 16:46 WIB