PONTIANAK Piskota Online– Dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia, Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto pada saat penyerahan SK Remisi kepada warga Binaan di Lapas kelas IIA Pontianak, Jalan Adi Sucipto Kubu Raya, Minggu (17/8/2025).
Dalam naskah sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Gubernur Kalbar Ria Norsan, ditegaskan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan masa pidana, melainkan sebuah penghargaan bagi mereka yang telah berusaha memperbaiki diri.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengingatkan peringatan hari ini yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi Anak Binaan. Tidak hanya itu, pada momen istimewa ini juga dilaksanakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa yaitu, Pemberian Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kini, delapan dekade telah berlalu. Tantangan yang kita hadapi memang berbeda, namun semangat yang kita butuhkan tetap sama, yaitu semangat untuk bersatu, menjaga kedaulatan, memperjuangkan kesejahteraan dan mendorong kemajuan bangsa. Di tengah keberagaman bangsa, semangat persatuan merupakan fondasi yang menyatukan kebersamaan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ria Norsan.
Gubernur Ria Norsan menambahkan, bahwa proses pembinaan memiliki hubungan yang kuat dengan proses penegakan hukum yang memiliki tujuan yaitu mencapai kehidupan yang dalam dengan mewujudkan kepastian hukum, keadilan dalam bermasyarakat dan kemanfaatan hukum.
“Tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental, spiritual dan keterampilan yang mereka miliki. Semua usaha ini dilakukan dengan terencana dan sistematis agar selama dalam pembinaan dapat menyadari kesalahannya dan bertekad untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa,” jelasnya.
Lanjut Norsan juga memberikan apresiasi setinggi tingginya atas segala bentuk usaha dan kerja keras jajaran pemasyarakatan mulai dari tingkat pusat maupun wilayah yang senantiasa bekerja keras, memegang teguh integritas dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan berbagai tantangannya buat demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
“Bagi seluruh Warga Binaan, saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di mana pun saudara berada. Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara ikuti sampai saat ini bukanlah tanpa arti. Semua demi kebaikan diri saudara sendiri,” pungkasnya.
Penyerahan SK Remisi Umum dan Dasawarsa oleh Gubernur Ria Norsan menjadi momentum penting yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi atas niat baik dan upaya warga binaan untuk memperbaiki diri. Pesan mendalam dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Gubernur, sejalan dengan semangat HUT ke-80 RI, mengajak seluruh warga binaan untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.
Melalui program pembinaan yang terstruktur dan dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan mereka dapat kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat, membangun masa depan yang lebih baik, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa






