instagram youtube

Polda Bali Amankan Kurir Narkoba Asal Peru, Barang Bukti Senilai Rp10 Miliar

Thursday, 21 August 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, poskota.online – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang kurir narkoba asal Peru dengan barang bukti narkotika senilai Rp10 miliar.

Pelaku berinisial NSBC (42), warga negara Peru, ditangkap saat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Dari tangan tersangka, polisi menyita kokain seberat 1.432,81 gram netto dan 85 butir ekstasi dengan berat 33,09 gram netto.

Pengungkapan Kasus

Dalam konferensi pers di lobi Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (19/8/2025), Dirnarkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dan Kasubdit AKBP Abdus Salim, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari koordinasi dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka NSBC ditangkap saat tiba menggunakan penerbangan Qatar Airways dari Doha-Denpasar. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai gerak-geriknya hingga akhirnya ditemukan narkotika yang disembunyikan di dalam tubuh dan pakaian dalam,” jelas Kombes Radiant.

Kronologi

Kasus ini bermula sejak April 2025, ketika tersangka berkenalan dengan seseorang berinisial PB melalui forum dark web. PB menawarkan pekerjaan kepada NSBC untuk membawa narkotika ke Bali dengan imbalan USD 20.000 (sekitar Rp320 juta).

Pada 10 Agustus 2025 di Barcelona, Spanyol, tersangka menerima paket narkotika yang disamarkan dalam plastik klip serta sebuah sex toys berbentuk alat kelamin. Barang haram itu kemudian disembunyikan di bra, celana dalam, dan alat kemaluan tersangka untuk mengelabui petugas bandara.

Barang Bukti

Hasil pemeriksaan menemukan:

  • 1 buah sex toys berisi 194 gram kokain

  • 3 paket plastik dalam celana dalam berisi 630,01 gram kokain

  • 7 paket plastik dalam bra berisi 608,8 gram kokain

  • 1 paket plastik berisi 85 butir ekstasi (33,09 gram netto)

baca juga  5000 Peserta Ambil Bagian, Tangsel Marathon 2023 Sukses Digelar

Total keseluruhan barang bukti: 1.432,81 gram kokain + 85 butir ekstasi. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp10 miliar, dan diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 2.242 jiwa dari ancaman narkoba.

Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Polisi Dalami Jaringan Internasional

Polda Bali saat ini masih berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri, Kedutaan Besar Peru, dan instansi terkait untuk mendalami jaringan internasional tersebut, termasuk keberadaan PB yang diduga sebagai perekrut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tegas Kombes Radiant.

Redaksi: Bram S.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pemalang melalui Sosialisasi Rumah Layak Huni untuk ASN
Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI
Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 08:10 WIB

Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pemalang melalui Sosialisasi Rumah Layak Huni untuk ASN

Monday, 1 December 2025 - 15:02 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Monday, 1 December 2025 - 14:54 WIB

Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Monday, 1 December 2025 - 13:43 WIB

Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan

Monday, 1 December 2025 - 11:41 WIB

Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI

Berita Terbaru

Politik

Kejati dan Kejari se Kalbar Gelar Baksos Natal 2025

Monday, 1 Dec 2025 - 16:46 WIB