instagram youtube

Kapolres Pemalang Dampingi Anak Korban Pembunuhan: Pastikan Hak dan Perlindungan Terpenuhi

Friday, 22 August 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, poskota.online – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menunjukkan kepedulian mendalam terhadap dampak kemanusiaan dari kasus pembunuhan yang terjadi di wilayahnya. Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, bersama Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif, mendatangi kediaman WHS (11), anak pasangan suami istri korban pembunuhan di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring.

WHS, yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, kini harus menata hidup baru setelah kedua orang tuanya, MR (37) dan NAT (34), ditemukan meninggal dunia akibat dibunuh secara keji pada 10 Agustus 2025. Saat ini, WHS tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Datar, Warungpring.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menyerahkan bantuan tali asih, perlengkapan sekolah, sekaligus memberikan dukungan moril kepada WHS dan keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin memastikan bahwa WHS tetap mendapatkan haknya untuk melanjutkan pendidikan dan tumbuh dengan semangat. Pendampingan ini bentuk komitmen kami untuk hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat,” tegas AKBP Rendy.

Pendampingan Jangka Panjang

Polres Pemalang juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikososial jangka panjang. Konselor profesional akan dilibatkan guna membantu pemulihan trauma WHS agar tetap dapat melanjutkan kehidupan dengan normal.

Kasus Cepat Terungkap

Satreskrim Polres Pemalang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Hanya dalam beberapa hari, polisi menetapkan tersangka tunggal berinisial I (63), warga Dukuhmalang, Talang, Tegal. Pelaku ditangkap pada 16 Agustus 2025 di kediamannya.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku yang dikenal sebagai “dukun palsu” memiliki motif utang piutang. Ia mencampurkan racun ke dalam minuman korban setelah melakukan ritual, yang berujung pada kematian keduanya.

Kapolres menjelaskan, “Ini adalah pembunuhan yang direncanakan. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.”

Apresiasi untuk Personel

AKBP Rendy juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim dan Polsek Warungpring atas kecepatan serta ketelitian dalam mengungkap kasus ini.

“Kerja keras dan profesionalisme anggota patut diapresiasi. Ini bentuk nyata bahwa kami serius dalam menangani setiap tindak pidana di wilayah hukum kami,” tambahnya.

Polres Pemalang memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta menjamin hak-hak WHS sebagai anak korban tetap menjadi prioritas utama bersama pemerintah daerah.(ramsus)

Facebook Comments Box

baca juga  Danramil Surakarta Pimpin Gotong Royong di Kampung Kleco Jajar

Berita Terkait

Jelang Libur Nataru 2025/2026, PT JJC Optimalkan Operasional Ruas Jalan Layang MBZ
PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan Pembangkit Hijau Dukung Transisi Energi Nasional
Lapas Brebes Bersama Labkesda Kabupaten Brebes Periksa Depot Air Minum Warga Binaan
Persit KCK PD IV/Diponegoro Gelar Pertandingan Voli Peringati Hari Ibu 2025
20 Pramuka Pemalang Terpilih Ikuti Kemah Internasional “Scouting for Peace and Humanity 2025”
Pengawas Terminal Tipe A Pemalang Ajak Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Jelang Nataru
Dindikbud Pemalang Gelar English Contest and Showcase 2025 untuk Siswa SMP
Jalan Longsor di Pagedongan Dibiarkan, Warga Pertanyakan Keseriusan DPUPR Banjarnegara

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 19:12 WIB

Jelang Libur Nataru 2025/2026, PT JJC Optimalkan Operasional Ruas Jalan Layang MBZ

Thursday, 18 December 2025 - 19:07 WIB

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan Pembangkit Hijau Dukung Transisi Energi Nasional

Thursday, 18 December 2025 - 15:41 WIB

Lapas Brebes Bersama Labkesda Kabupaten Brebes Periksa Depot Air Minum Warga Binaan

Thursday, 18 December 2025 - 14:58 WIB

Persit KCK PD IV/Diponegoro Gelar Pertandingan Voli Peringati Hari Ibu 2025

Thursday, 18 December 2025 - 08:43 WIB

20 Pramuka Pemalang Terpilih Ikuti Kemah Internasional “Scouting for Peace and Humanity 2025”

Berita Terbaru

Politik

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Thursday, 18 Dec 2025 - 18:42 WIB