instagram youtube

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara Tindak Pidana

Wednesday, 10 September 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS HULU, Poskota Online– Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan melibatkan unsur terkait dan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 61 perkara tindak pidana umum, terdiri dari:

38 perkara penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti berupa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narkotika jenis sabu sebanyak 179 bungkus plastik bening dengan total berat 112,07 gram;

Narkotika jenis ekstasi/inex sebanyak 5 butir dengan berat 1,33 gram;

35 unit handphone;

Alat hisap sabu (bong);

35 klip kosong.

23 perkara tindak pidana umum lainnya, dengan barang bukti berupa:

3 bilah senjata tajam;

1 pucuk senjata api;

pakaian, rokok, minuman, tas;

cairan merkuri/raksa;

potongan paralon;

4 unit handphone;
lapak kolok-kolok dan karung goni.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenisnya, di antaranya: narkotika diblender hingga larut lalu dibuang ke selokan, senjata api dan senjata tajam dipotong hingga tak bisa digunakan, handphone dihancurkan dengan palu, pakaian serta barang-barang lainnya dibakar, sedangkan minuman beralkohol dituangkan ke dalam ember lalu dibuang ke selokan.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Narkoba IPTU Ignasius, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika, di wilayah Kapuas Hulu.

“Kami dari Polres Kapuas Hulu sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dalam memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata keseriusan kita bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika maupun tindak pidana lainnya,” ungkap IPTU Ignasius.

Facebook Comments Box

baca juga  Polda Banten Gelar Latpraops Patuh Maung 2023

Berita Terkait

Dorong Model Baru Kepemimpinan Generasi Muda IPDA dan Kemenpora Gelar Talk Show
Dukung Lansia Berdaya dan Pelayanan Inklusif, Kementerian PANRB Kunjungi SL Melati
Peringati Hari Wayang, Polres Purbalingga Bersama Pemkab Gelar Wayang Dablongan
Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan
Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga
Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah
BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 21:08 WIB

Dorong Model Baru Kepemimpinan Generasi Muda IPDA dan Kemenpora Gelar Talk Show

Wednesday, 5 November 2025 - 16:47 WIB

Dukung Lansia Berdaya dan Pelayanan Inklusif, Kementerian PANRB Kunjungi SL Melati

Wednesday, 5 November 2025 - 13:07 WIB

Peringati Hari Wayang, Polres Purbalingga Bersama Pemkab Gelar Wayang Dablongan

Wednesday, 5 November 2025 - 07:18 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan

Wednesday, 5 November 2025 - 07:15 WIB

Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Aksi Cepat Polisi dan Masyarakat Evakuasi Korban Kecelakaan

Wednesday, 5 Nov 2025 - 16:01 WIB