PEMALANG, JAWA TENGAH — Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pemalang terus menghadirkan layanan inovatif untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor. Berlokasi di Jalan Pemuda No. 49, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Samsat Pemalang kini mengoperasikan mobil Samsat Keliling yang setiap hari berkeliling ke 223 desa/kelurahan di 14 kecamatan wilayah Pemalang.
Layanan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. “Samsat Keliling hadir untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat,” ujar petugas UPPD Samsat Pemalang.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diminta membawa dokumen penting seperti:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
STNK asli dan fotokopi
-
E-KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
-
Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
-
Disarankan membawa fotokopi BPKB untuk berjaga-jaga
Jadwal Samsat Keliling Pemalang (Kamis, 11/9/2025) – Pukul 08.00–11.00 WIB:
-
Balai Desa Sukowangsan, Kecamatan Taman
-
Terminal Belik, Kecamatan Belik
-
Terminal Randudongkal, Kecamatan Randudongkal
Dengan layanan ini, warga Pemalang tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus pajak kendaraan. Samsat Keliling diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperlancar pelayanan publik.
Penulis: Rama Susmono (Ramsus)






