Pantura Indramayu, poskota.online – Puluhan warga Kecamatan Terisi melakukan audiensi dengan pihak Tripika Kecamatan Terisi, Jumat (19/9/2025). Peserta audiensi terkait warung remang- remang dan Obat-obatan yang adal di Desa Jatimunggul Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Seorang tokoh agama di terkait warung remang- remang apakah ada pembiaran kenapa tidak di tindak kalau seandainya itu berbah barus di tindak bila perlu jangan ada ruang bila perlu di musnakan sesuai hukum negara.jelasnya Toko agama
Sementara peserta audensi dari pondok pesantren Al- Mukmini Amibisri, mengatakan siapa yang memberikan izin lingkungan setempat, kami minta ketegasan dari pihak TNI dan Polri, ungkapnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
warung remang-remang di lingkungan tersebut, aktipitas yang ada di situ kami meminta kepada pihak desa dan Kecamatan terkait penyakit masyarakat harus di bawah ke puskesmas biar sehat, jelasnya.
Kalau masalah remang- remang tidak di tindak atau di biarkan berkembang tidak ada penindakan untuk di berantas, kami ajan turunkan LBH dari pusat.katanya
Sementara dari pihak mantri pemangkuan Kepala Resot Pemangkuan Hutan (KRPH) perutani Rosidi, terkait warung remang- remang baik di lapangan janggleng atau pun petak 45 luas 45 hektar itu yang menempati tidak perna ada izin maupun ada surat izin.
“Ini menjadi sangat meresahkan. Ditambah Warung remang-remang tidak lepas dari peredaran miras,” katanya. Katanya
Sementara Camat Terisi Boy Billy Prikma sangat setuju adanya pengusiran untuk warung remang- remang yang ada dilapang Janggleng dan perhutani petak 45 , jelasnya
Camat Boy Billy Prima menambahkan, janggleng iti Yang kami tahu dulunnya, tempat nongkrong para pemuda tapi sekarang berali pungsi jadi warem, apalagi ada indikasi obat- obatan, kalau miras itu bukan wewenang kepolisian itu wewenang kami Satpok PP yang punya perda 0%, ternyata tempat itu indikasi kuat temoat 1. Narkoba 2. Prostitusi dan karoke, kami setujuh untuk di bubarkan tetapi kami minta ada pendekatan dulu, akan kami undang dan kami data untuk di undang berbicara dari hati ke hati kalau bisa di bina kalau tidak bisa di bina kami tindak sesuai hukum yang berkaku, juga kami butuh waktu untuk di perbaiki. jelasnya
Semetata dari pihak Kapolsek Terisi AKP.Joni. SH
Terkait adanya warung remang-remang kita juga bisa melakuian penindakan tetapi itu tipiring dendanya1000 rupiah terkait miras itu wewenang Satpol PP, kalau terkait bobat silankan laporkan ajan kami tindak langsung, tolong kami minta kerjasamanya kepada Tokoh Ulama, Tokoh Agama Laporkan dan minta kerhasamanya bareng-bareng. Jekasnya( Xtoy)






