instagram youtube

Pensiunan PJKA Tetap Dijamin Kesejahteraannya Pasca Perubahan Status Menjadi PT KAI

Sunday, 21 September 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sejak tahun 1998, Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) resmi berubah status menjadi PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang kini beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini juga membawa implikasi penting bagi status kepegawaian dan hak-hak para pensiunan PJKA.

Meskipun statusnya berubah menjadi pegawai BUMN, para pensiunan PJKA tetap berhak atas pendapatan pensiun sebagai jaminan kesejahteraan. Hak tersebut diatur berdasarkan peraturan pemerintah serta kebijakan internal perusahaan, sehingga hak-hak yang telah dijanjikan sebelumnya tetap dipenuhi.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan pensiunan, pemerintah menetapkan penyesuaian pokok pensiun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007. Aturan ini memastikan bahwa pendapatan pensiunan eks PJKA setara dengan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Perhubungan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian pendapatan bagi pensiunan yang telah mengabdi di sektor perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelolaan dana pensiun dilakukan secara profesional melalui mekanisme yang melibatkan berbagai pihak. Dana tersebut berasal dari iuran pegawai aktif, kontribusi perusahaan PT KAI, serta kewajiban masa lalu dari pemerintah, yang kemudian disetorkan dan dikelola oleh PT Taspen.

Selain itu, para pensiunan juga tetap mengikuti program pemeliharaan kesehatan yang dikelola PT KAI. Dalam program ini, baik pegawai aktif maupun pensiunan dikenakan iuran kesehatan untuk memastikan layanan kesehatan yang berkelanjutan.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan PT KAI dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan PJKA yang telah berkontribusi besar terhadap pembangunan sektor transportasi kereta api di Indonesia. Dengan jaminan pensiun dan layanan kesehatan yang teratur, para pensiunan diharapkan dapat menjalani masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera.

Facebook Comments Box

baca juga  Ormas LIMATA Pemalang Ajak Siswa SDN 04 Si Kasur Peduli Lingkungan dan Mata Air

Berita Terkait

Penetapan Tersangka Roy CS Dinilai Sudah Sesuai SOP, Namun Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
Kreasi Unik Ilham WHK dari Sukabumi Tembus Pasar Internasional di Trade Expo Indonesia 2025
Transformasi BPJS Berbasis Syariah: Jalan Baru Menuju Kesejahteraan Nakes dan Pasien
Silang.id: Menembus Batas Sunyi Menuju Indonesia Inklusif
Perlindungan Hukum Pasien dan Dokter: Menjaga Keselamatan dan Kehormatan di Ruang Perawatan
MBG Bukan Minta Berita Gemoy
CESGS Luncurkan Wealth Creation Performance: Ukuran Baru Kinerja Direksi dan Komisaris Perusahaan Publik Indonesia
Belajar dari Bhutan: Inspirasi Pariwisata Berkelanjutan untuk Indonesia

Berita Terkait

Sunday, 9 November 2025 - 07:48 WIB

Penetapan Tersangka Roy CS Dinilai Sudah Sesuai SOP, Namun Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Monday, 20 October 2025 - 09:12 WIB

Kreasi Unik Ilham WHK dari Sukabumi Tembus Pasar Internasional di Trade Expo Indonesia 2025

Friday, 17 October 2025 - 08:06 WIB

Transformasi BPJS Berbasis Syariah: Jalan Baru Menuju Kesejahteraan Nakes dan Pasien

Friday, 10 October 2025 - 19:02 WIB

Silang.id: Menembus Batas Sunyi Menuju Indonesia Inklusif

Friday, 3 October 2025 - 19:57 WIB

Perlindungan Hukum Pasien dan Dokter: Menjaga Keselamatan dan Kehormatan di Ruang Perawatan

Berita Terbaru