Pemalang – Jawa Tengah, Minggu (21/9/2025) – Dalam upaya menciptakan Kabupaten Pemalang bebas dari peredaran rokok ilegal, Tim Satpol PP Pemalang kembali melakukan aksi tegas dengan menyita ribuan batang rokok tanpa cukai di sebuah toko sembako di Desa Klegen, Kecamatan Comal, Pemalang.
Razia gabungan ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang, Bagian Perekonomian Setda Pemalang, dan Bea Cukai Tegal. Ribuan batang rokok ilegal ditemukan masih diperjualbelikan secara bebas, meskipun telah ada peringatan sebelumnya terkait larangan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Khusnul Khatimah, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi bersama harus sering dilakukan, karena rokok ilegal selain merugikan negara akibat tidak membayar cukai, juga menimbulkan persaingan dagang tidak sehat. Yang lebih berbahaya, rokok ini mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Khusnul mengungkapkan bahwa banyak pelajar menjadi konsumen rokok ilegal karena harganya lebih murah dan mudah dijangkau. Situasi ini dinilai sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Dalam operasi tersebut, sedikitnya 3.200 batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil disita. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal. Pemilik toko diberi peringatan keras dan pembinaan.
“Apabila terbukti kembali menjual rokok ilegal, pelaku dapat dikenai sanksi tegas berupa denda maupun kurungan,” tegas Khusnul.
Aksi cepat ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa cukai. Satpol PP Pemalang bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga pemasukan negara dari sektor cukai.
Penulis: Rama Susmono (Ramsus)






