Pemalang, Jawa Tengah (22/9/2025) – Janji manis Eko Hari Karyanto, Direktur Utama PT Aneka Usaha Pemalang, untuk memberikan keuntungan Rp3 miliar per tahun ke kas daerah Pemkab Pemalang, akhirnya terbukti kosong. Setelah melalui penyelidikan panjang, Kejaksaan Negeri Pemalang resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Eko, yang dilantik sebagai Dirut BUMD pada 25 Agustus 2021, sempat menyatakan akan menghadirkan investasi Rp30 miliar melalui skema kerja sama bisnis ke bisnis (B2B). Ia bahkan sesumbar akan memajukan perusahaan daerah dan mendatangkan keuntungan besar untuk Pemalang.
“Komitmen saya dalam setahun ke depan akan membawa investasi bernilai Rp30 miliar dan memberikan pendapatan Rp3 miliar per tahun ke kas daerah,” ucap Eko dalam pelantikannya kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kenyataan berkata lain. Pada 2023, direksi dan komisaris PT Aneka Usaha diberhentikan lewat rapat umum pemegang saham (RUPS) tanggal 1 September, setelah perusahaan di bawah kepemimpinannya mengalami kerugian signifikan. Desas-desus mengenai kerugian besar perusahaan mencuat di kalangan masyarakat Pemalang.
Bagus Sutopo, yang saat itu menjabat Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Setda Pemalang (kini Kepala Bakesbangpol Pemalang), sempat membantah kabar kerugian total. Menurutnya, yang ditemukan adalah indikasi utang dan kewajiban jangka pendek puluhan miliar rupiah yang sedang dalam penuntasan oleh Inspektorat.
Penetapan Eko sebagai tersangka oleh APH menjadi pukulan telak bagi citra BUMD dan Pemkab Pemalang. Publik mengecam tindakan yang dianggap sebagai pengkhianatan kepercayaan masyarakat dan perampasan hak publik.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan BUMD, agar janji-janji investasi tidak hanya menjadi retorika, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi daerah dan rakyat.
Penulis: Rama Susmono (Ramsus)







