PANDEGLANG,Poskota.Online-Aktivitas sebuah batching plant atau pabrik pencampur beton siap pakai di Kampung Sinarlaut, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi sumber keresahan bagi warga sekitar. Pasir dan semen yang tercecer di jalanan serta debu yang menyelimuti pemukiman membuat kondisi lingkungan dan kesehatan warga terganggu.
Warga setempat menyebutkan bahwa sejak operasional batching plant semakin aktif, material seperti semen dan pasir sering tersebar dari aktivitas kendaraan angkutan Batchingplen. Kondisi ini menimbulkan dua persoalan utama. Pertama, jalan menjadi licin terutama saat hujan — pasir dan semen yang tercecer menyatu dengan air — sehingga warga dan pengendara pejalan kaki khawatir terpeleset. Kedua, debu yang terbang ke udara dan menempel di rumah, kendaraan, sayuran, hingga pakaian menimbulkan gangguan kenyamanan.
“Saya harus menyapu jalan hampir dari limbah semen dan pasir supaya warung saya tetap bersih dan pelanggan tidak komplain,” kata seorang pemilik warung di tepi jalan Sinarlaut yang enggan menyebut nama lengkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada diungkapkan Warga inisial AS, debu dari operasi batching plant telah menjadi polusi udara lokal yang nyata.
“Setiap pagi, terutama saat angin barat kencang, debu dari batching plant beterbangan ke arah rumah kami. Kadang saya dan anak saya batuk-batuk,” ujarnya.
Beberapa warga lainnya juga menyebutkan gangguan pernapasan seperti iritasi tenggorokan dan mata, terutama pada anak-anak dan lansia. Pihak warga mengkhawatirkan jika kondisi ini berlangsung lama akan timbul masalah kesehatan yang lebih serius.
Sejumlah aktivis dan warga menduga batching plant tersebut belum memiliki izin lingkungan yang memadai. Menurut kajian lapangan dan laporan aktivis, izin seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), serta izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum dipastikan lengkap.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen batching plant belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp. Upaya konfirmasi sudah dilakukan, namun belum mendapatkan respons.
Masyarakat menuntut agar perusahaan batching plant lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan di sekitarnya. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:
Pemasangan sekat atau penutup agar pasir dan semen tidak mudah terbang dibawa angin atau tercecer ke jalan umum.
Penyemprotan air rutin agar debu tidak menyebar ke pemukiman saat kondisi kering.
Penataan akses keluar masuk kendaraan agar tidak mengotori jalan umum.
Penyediaan papan informasi izin lingkungan dan izin bangunan agar publik dapat mengetahui status legalitasnya.
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara wajib memiliki izin lingkungan, serta melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) atau melalui penyusunan AMDAL tergantung skala kegiatan. Selain itu, pembangunan gedung dan bangunan harus memiliki izin dan dikelola secara profesional serta transparan.






