PONTIANAK Poskota Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menorehkan prestasi. Kali ini, Pemkot Pontianak menerima penghargaan Paritrana Award 2025 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang diserahkan pada Rabu (24/9/2025).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan rasa syukur atas diraihnya penghargaan tersebut. Menurutnya, Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan perlindungan bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Pemerintah kota senantiasa berupaya memastikan seluruh pekerja mendapat hak jaminan sosial sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Edi menambahkan, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menggencarkan sosialisasi sekaligus memperluas kepesertaan, terutama bagi pekerja rentan. Ia berharap penghargaan ini menjadi dorongan agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial semakin meningkat.
“Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menyebut, penghargaan ini adalah hasil kerja bersama seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat pekerja.
“Capaian ini menunjukkan komitmen nyata Kota Pontianak dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami akan terus mendorong perusahaan dan pelaku usaha untuk memastikan para pekerja mereka terlindungi,” jelasnya.
Paritrana Award sendiri diberikan setiap tahun kepada pemerintah daerah, perusahaan, serta pelaku usaha yang dinilai berhasil dalam mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penilaian didasarkan pada tingginya cakupan kepesertaan, regulasi daerah yang mendukung, dan inovasi dalam perlindungan pekerja.