Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tanpa izin dengan nilai fantastis mencapai hampir Rp2 miliar. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi jajaran Kasubdit, pada Kamis (25/9/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 14 September 2025 di tiga lokasi berbeda, yakni:
-
Jl. Nakula, Legian Kaja, Kuta Badung
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Jl. Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta Badung (kos yang dijadikan gudang obat)
-
Jl. Pandawa 1, Legian Kaja, Kuta Badung
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Ar (41) asal Lombok Tengah, NTB, dan S (46) asal Bangkalan, Jawa Timur.
Barang Bukti Fantastis
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 65.028 butir/kapsul obat keras dan psikotropika berbagai jenis, antara lain metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, Cialis, Dolgesik Tramadol, Kamagra Oral Jelly, dan banyak jenis lainnya. Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai Rp1.950.840.000.
Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara online dari beberapa orang berinisial I, D, R, dan E. Modus operandi keduanya yakni menjual obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter serta obat mengandung psikotropika dengan sasaran masyarakat umum demi keuntungan pribadi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kombes Pol Radiant menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sedikitnya 447 jiwa dari potensi bahaya peredaran obat terlarang tersebut.
Imbauan Kepolisian
Polda Bali juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal dengan cara saling mengawasi serta melaporkan setiap dugaan peredaran barang haram kepada pihak kepolisian. “Jangan khawatir, kerahasiaan dan keamanan pelapor akan kami jamin,” tegas Kombes Pol Radiant.
Redaksi: Bram.s