instagram youtube

Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Ilegal Senilai Hampir Rp2 Miliar

Thursday, 25 September 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tanpa izin dengan nilai fantastis mencapai hampir Rp2 miliar. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi jajaran Kasubdit, pada Kamis (25/9/2025).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 14 September 2025 di tiga lokasi berbeda, yakni:

  • Jl. Nakula, Legian Kaja, Kuta Badung

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Jl. Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta Badung (kos yang dijadikan gudang obat)

  • Jl. Pandawa 1, Legian Kaja, Kuta Badung

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Ar (41) asal Lombok Tengah, NTB, dan S (46) asal Bangkalan, Jawa Timur.

Barang Bukti Fantastis
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 65.028 butir/kapsul obat keras dan psikotropika berbagai jenis, antara lain metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, Cialis, Dolgesik Tramadol, Kamagra Oral Jelly, dan banyak jenis lainnya. Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai Rp1.950.840.000.

Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara online dari beberapa orang berinisial I, D, R, dan E. Modus operandi keduanya yakni menjual obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter serta obat mengandung psikotropika dengan sasaran masyarakat umum demi keuntungan pribadi.

Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Kombes Pol Radiant menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sedikitnya 447 jiwa dari potensi bahaya peredaran obat terlarang tersebut.

Imbauan Kepolisian
Polda Bali juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal dengan cara saling mengawasi serta melaporkan setiap dugaan peredaran barang haram kepada pihak kepolisian. “Jangan khawatir, kerahasiaan dan keamanan pelapor akan kami jamin,” tegas Kombes Pol Radiant.

baca juga  Pantau Puncak Arus Balik Lebaran di Brebes, Danrem 071 Wijayakusuma Bagikan Bingkisan Ke Petugas Pos Jaga

Redaksi: Bram.s

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI
Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 14:54 WIB

Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Monday, 1 December 2025 - 13:43 WIB

Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan

Monday, 1 December 2025 - 11:41 WIB

Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI

Monday, 1 December 2025 - 09:55 WIB

Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju

Sunday, 30 November 2025 - 20:07 WIB

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo

Berita Terbaru

Politik

Kejati dan Kejari se Kalbar Gelar Baksos Natal 2025

Monday, 1 Dec 2025 - 16:46 WIB