PONTIANAK Poskota Online– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah (SIPEDE) kepada puluhan anak dan remaja. Kegiatan ini membahas Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, turut disampaikan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak.
Kepala Diskominfo Kota Pontianak, Zulkarnain, yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Vivi Salmiarni, menjelaskan bahwa pelaksanaan SIPEDE bekerja sama dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kampung Batik Kamboje Pontianak Selatan. Forum Anak di Kecamatan Pontianak Selatan turut dilibatkan sebagai peserta sosialisasi. Ia berharap kegiatan ini dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyampaikan berbagai kebijakan kepada masyarakat, khususnya anak dan remaja.
“SIPEDE juga menjadi wadah komunikasi masyarakat dengan pemerintah terkait penyampaian masukan, saran, dan kebutuhan dari masyarakat,” ungkapnya usai kegiatan, Kamis (25/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan fokus pada isu kenakalan remaja, Vivi berharap peserta yang berasal dari kalangan pelajar bisa menjadi agen perubahan dengan menyebarkan pemahaman dan informasi positif di lingkungan mereka. Menurutnya, memahami kebijakan pemerintah daerah akan memudahkan anak-anak memengaruhi teman sebaya dengan hal-hal yang bermanfaat.
“Melalui kegiatan ini, peserta dapat memahami lebih baik kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kenakalan remaja. Sehingga mereka bisa menjadi agen perubahan positif yang memberikan informasi kepada orang-orang di sekitarnya,” tegasnya.
Syarifah Aryana Kaswamayana, narasumber dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Kalimantan Barat, menuturkan bahwa kenakalan remaja perlu dicegah dengan membuka ruang diskusi antara orang tua dan anak, bukan sekadar intervensi. Dengan pendekatan safe guarding, semua pihak harus berupaya melindungi anak, remaja, serta kelompok rentan dari berbagai bentuk bahaya.
“Kita harus fokus pada pencegahan, perlindungan, pemulihan, serta partisipasi anak. Penyelesaian ini adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait,” terang Aryana.
Sementara itu, Syarifah Welly, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, memastikan bahwa penegakan Perda dan Perwa tersebut sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, penindakan dilakukan melalui berbagai pendekatan, baik preemtif, preventif, maupun represif.
“Satpol PP Kota Pontianak sudah melakukan patroli dan pengawasan terkait penegakan peraturan, khususnya mengenai kenakalan remaja. Kami berharap ke depan kasus kenakalan remaja dan pelanggaran Perda maupun Perwa bisa semakin minim, bahkan tidak ada,” pungkasnya.