Kendal – Jawa Tengah (24/9/2025) Polemik izin tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, terus menuai sorotan publik. Tidak hanya melibatkan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat juga menuding adanya peran Ketua Karang Taruna Tunggulsari dalam proses persetujuan rencana penambangan.
Keterlibatan pemuda dalam pembentukan tim galian C tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi. Menurutnya, tindakan itu tidak pantas dilakukan seorang pemimpin organisasi kepemudaan.
“Usia hanya deretan angka, tapi menjadi dewasa itu keputusan yang lahir dari kesadaran. Kalau tindakannya justru seperti itu, meski masih muda, artinya belum dewasa dalam berpikir maupun bertindak,” ujar Benny usai mengukuhkan pengurus Karang Taruna Kabupaten Kendal periode 2025–2030, Rabu (24/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benny menegaskan bahwa kedewasaan tidak diukur dari umur, melainkan dari kemampuan menimbang kondisi sosial, mendengar suara masyarakat, serta menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Ia juga menyebut seorang ketua organisasi pemuda seharusnya bisa memberi teladan.
“Syukurlah kalau kabarnya dia sudah mundur dari jabatannya. Itu menunjukkan ada kesadaran untuk memahami persoalan dan membaca tuntutan masyarakat. Langkah itu tepat, meski seharusnya tidak perlu sampai terjadi seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Kendal, Nattaya Kenenza, menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ketua Karang Taruna Tunggulsari. Menurutnya, Karang Taruna seharusnya menjadi wadah kreativitas dan pengabdian pemuda, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan tambang.
“Kalau terbukti menyalahi aturan, tentu ada sanksi yang akan diberikan sesuai ketentuan organisasi. Jabatan Karang Taruna tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat,” tegas Nattaya.
Polemik ini menjadi perbincangan hangat masyarakat Kendal, mengingat persoalan galian C selama ini kerap dikaitkan dengan dampak lingkungan dan konflik kepentingan di tingkat desa.
Penulis: Rama Susmono (Ramsus)