PURWOREJO – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Pasir Malang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, hingga kini masih terus berlangsung. Padahal, pemerintah desa setempat telah memberikan teguran keras, baik secara lisan maupun tertulis, bahkan mengeluarkan surat pemberhentian kegiatan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Warga khawatir aktivitas galian akan berdampak buruk terhadap lingkungan serta mengganggu ketertiban umum.
Kepala Desa Pasir Malang, Subiyanto, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya aktivitas tersebut.
“Ya, itu masuk wilayah desa saya. Pemerintah desa tidak pernah memberikan izin,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Subiyanto menambahkan, pihaknya sudah secara resmi mengeluarkan surat pemberhentian kegiatan galian tersebut. Namun, hingga kini aktivitas tetap berlangsung seolah mengabaikan aturan yang berlaku.
Sementara itu, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penambangan pasir di lokasi tersebut telah mengubah kontur tanah.
“Lahan gundukan setelah diambil jadi rata,” ujarnya singkat.
Dampak tambang ilegal sendiri tidak bisa disepelekan. Aktivitas galian berpotensi menyebabkan degradasi tanah, erosi, longsor, hilangnya vegetasi, hingga pencemaran air dan tanah. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menghilangkan lapisan subur tanah, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Saat ditemui pada Sabtu (27/9/2025), sejumlah warga desa sekitar berharap agar penambangan segera ditutup.
“Sudah ditegur pemdes, tapi tetap membandel. Kami sangat setuju bila galian itu ditutup karena merusak lingkungan. Jangan pedulikan siapa pun yang ada di balik layar, pokoknya harus ditutup,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Red-tim






