instagram youtube

Polda Bali Amankan Wanita Asal Subagan Pengoplos Gas Elpiji 3Kg

Tuesday, 30 September 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, 30 September 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg di wilayah Subagan, Karangasem.

Pelaku berinisial BE (48), seorang wanita asal Subagan, diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan di sebuah lahan kosong pada Rabu (24/9). Dari lokasi, polisi menemukan ratusan tabung gas ukuran 3 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg, peralatan pengoplosan, hingga satu unit mobil pickup. Dua orang saksi turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., Dirreskrimsus Polda Bali, membenarkan pengungkapan ini. Menurutnya, modus BE adalah membeli tabung LPG 3 Kg bersubsidi dengan harga Rp20 ribu/tabung dari sebuah pangkalan, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil oplosan dijual dengan harga Rp180 ribu/tabung (12 Kg) ke warung-warung di Karangasem, dan Rp700 ribu/tabung (50 Kg) ke sejumlah vila di kawasan Amed. Dari praktik ilegal ini, BE meraup keuntungan hingga Rp50–100 juta per bulan sejak Mei 2025.

“Tindakan ini jelas merugikan masyarakat dan pemerintah, karena gas bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Kami akan tindak tegas para pelaku pengoplosan gas,” tegas Kombes Teguh.

Atas perbuatannya, BE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa. Polisi menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor demi melindungi hak masyarakat kecil atas subsidi energi.

baca juga  Sulit Dapatkan Mesin Combine Harvester, Petani di Pandeglang Cemas Terancam Gagal Panen Akibat Serangan Hama Wereng

Reporter: Bram.s

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI
Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 14:54 WIB

Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Monday, 1 December 2025 - 13:43 WIB

Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan

Monday, 1 December 2025 - 11:41 WIB

Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI

Monday, 1 December 2025 - 09:55 WIB

Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju

Sunday, 30 November 2025 - 20:07 WIB

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo

Berita Terbaru

Politik

Kejati dan Kejari se Kalbar Gelar Baksos Natal 2025

Monday, 1 Dec 2025 - 16:46 WIB