instagram youtube

Satpol PP Pontianak Ingatkan Sejumlah Kafe Soal Aturan Kebisingan,Sosialisasi lewat Penempelan Stiker

Thursday, 2 October 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PONTIANAK Poskota Online Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan patroli penertiban pada Rabu (1/10/2025) malam. Kegiatan yang berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB ini menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025.

“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau agar para pemilik usaha mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” ujarnya usai menyisir sejumlah kafe dan warung kopi, Rabu (1/10/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 personel Satpol PP diturunkan. Petugas menyampaikan imbauan kepada sejumlah kafe di Jalan Puyuh, antara lain Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji. Selain itu, petugas juga menempel stiker yang berisi tentang aturan kebisingan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 pada kafe maupun warung kopi tersebut.

“Kafe dan warkop-warkop tersebut kami imbau untuk tidak membuat kebisingan seperti suara musik yang terlalu keras hingga mengganggu warga sekitar yang tengah beristirahat,” imbuhnya.

Selain itu, patroli juga dilakukan di Jalan Merdeka dengan memberikan peringatan kepada Warkop Hang agar tidak menimbulkan suara bising di luar batas waktu yang ditentukan. Sementara di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah.

“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, maka anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” terangnya.

baca juga  Jumat Curhat Polsek Tigaraksa Di Aula Kantor Kelurahan Tigaraksa

Toro, sapaan akrabnya, menegaskan, patroli dan penertiban akan terus digelar secara rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kondusifitas Kota Pontianak.

“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sintren Tampil Meriah di Military Expo HUT TNI ke-80 di Pemalang
Wahyudin Noor Aly Soroti Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Bupati Tangerang Hadiri Undangan Danantara dan KLH terkait Pembangunan PSEL
Akhir dari Perpecahan: PWI Banten Kembali Satu Suara
Sejarah Peradaban dan Perkembangan Mancing
KAPOLSEK DRAMAGA BERSAMA MUSPIKA KEC. DRAMAGA KEC. CIOMAS DAN KEC. TAMANSARI GEREBEK KE KORAMIL 0621-27 TAMANSARI DALAM RANGKA DIRGAHAYU TNI KE 80
Quick Respon Polri Bantu Padamkan Kebakaran di Kodam Lama Jayapura
Segudang Masalah Dunia Pendidikan di Patia, Ketua JBB Minta Sistem Pengawasan dan Kepemimpinan Wilayah Dievaluasi Secara Total

Berita Terkait

Saturday, 11 October 2025 - 09:49 WIB

Sintren Tampil Meriah di Military Expo HUT TNI ke-80 di Pemalang

Thursday, 9 October 2025 - 20:44 WIB

Wahyudin Noor Aly Soroti Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Thursday, 9 October 2025 - 18:54 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Undangan Danantara dan KLH terkait Pembangunan PSEL

Wednesday, 8 October 2025 - 10:25 WIB

Akhir dari Perpecahan: PWI Banten Kembali Satu Suara

Wednesday, 8 October 2025 - 06:53 WIB

Sejarah Peradaban dan Perkembangan Mancing

Berita Terbaru