Banjarnegara – 2 Oktober 2025
Polemik pengelolaan parkir di halaman depan Puskesmas Pagedongan akhirnya mencapai titik terang. Dalam rapat bersama yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarnegara, diputuskan bahwa kewenangan pengelolaan parkir resmi dikembalikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Pagedongan.
Rapat berlangsung pada Kamis (2/10/2025) pagi dan dihadiri Forkopimca Pagedongan, Pemdes Pagedongan, pihak Puskesmas, jajaran Dishub Banjarnegara, serta juru parkir (jukir) yang selama ini bertugas di lokasi tersebut.
Hasil Keputusan
Kepala Dishub Banjarnegara, M. Iqbal, menyampaikan bahwa pengembalian kewenangan ini didasarkan pada status lahan puskesmas yang berada di tanah milik Pemdes Pagedongan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Per 2 Oktober 2025, perjanjian kerja sama dengan jukir Suyono resmi berakhir. Namun Dishub tetap memberikan solusi dengan mencarikan lokasi parkir baru agar yang bersangkutan tetap dapat bekerja,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Pagedongan, Purwanto, mengapresiasi langkah bijak yang diambil Dishub.
“Kesepakatan ini lahir dari musyawarah yang penuh pertimbangan sehingga semua pihak mendapat solusi terbaik,” ungkapnya.
Kepala Desa Pagedongan, Siti Latifah, menyambut baik keputusan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi Dishub yang telah bijak mengembalikan pengelolaan parkir kepada desa. Karena lahan ini memang milik Pemdes, maka kami punya kewajiban untuk mengelolanya sesuai aturan. Harapannya bisa memberi manfaat bagi warga dan pemuda Pagedongan,” tegasnya.
Layanan Parkir Gratis Sementara
Usai keputusan tersebut, Pemdes Pagedongan memasang papan pengumuman bahwa parkir di Puskesmas Pagedongan untuk sementara gratis hingga sistem pengelolaan baru disiapkan sesuai prosedur.
Kepala Desa juga menekankan agar pengelolaan parkir nantinya dilakukan secara profesional, dengan memperhatikan SOP, keamanan, serta pelayanan yang sopan dan ramah kepada masyarakat.(Red)






