instagram youtube

Grebek Kebun Ganja, Polda Bali Amankan Dua WNA

Friday, 3 October 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus kebun ganja hidroponik yang dikelola oleh dua warga negara asing (WNA). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Kabid Labfor, serta para Kasubdit, pada Jumat (3/10/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa laboratorium gelap (clandestine lab) narkotika jenis ganja secara hidroponik yang dilakukan oleh WNA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Tim Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA, tim berhasil mengamankan dua orang WNA di depan rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • NR (31), laki-laki, WNA Belanda.

  • KV (33), perempuan, WNA Rusia.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kebun ganja hidroponik dengan jumlah besar yang terbagi dalam beberapa area, mulai dari pembibitan, penanaman, hingga perkebunan. Seluruh area tersebut dilengkapi sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman otomatis, pemupukan, pencahayaan lampu, bahkan pengawasan CCTV, sehingga sangat terorganisir.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka membangun tenda hidroponik lengkap dengan instalasi listrik dan pengairan. Proses yang dilakukan mencakup penyemaian biji, pembibitan, hingga pertumbuhan tanaman ganja yang siap panen. Tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial “C” pada Mei 2025. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan “C” dan asal usul benih ganja tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Ratusan polibag dan media tanah berisi bibit/kecambah ganja.

  • Beberapa pohon ganja setinggi sekitar 1 meter.

  • Peralatan hidroponik lengkap, termasuk tenda, lampu, pendingin, dan sistem pengairan.

  • Timbangan serta perlengkapan lain untuk mendukung laboratorium ganja hidroponik.

baca juga  Jelang Ramadhan, Pemerintah Desa Turus Salurkan Insentif RT dan RW

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

  • Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

  • Denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar, ditambah sepertiga.

Kombes Pol Radiant menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sekaligus mengimbau agar masyarakat segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, serta memastikan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang berbahaya dan merusak generasi bangsa,” tegas KBP Radiant.

Red: Bram.s

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman
Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026
Rutan Pemalang Resmikan Majelis Pembimbing Pramuka Baru untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan
Pemkab Pemalang Bersama TNI–Polri Gencarkan Jumat Bersih di Kecamatan Taman
Kalangan Wartawan Sesalkan Munculnya Karangan Bunga, Paguyuban Kades Pekalongan Tegaskan Tidak Pernah Memberi Instruksi
DPD RI Temukan Banyak Perda Jabar Tak Sinkron dengan Kebijakan Nasional, Desak Pembaruan Regulasi

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 20:07 WIB

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo

Sunday, 30 November 2025 - 16:00 WIB

Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang

Sunday, 30 November 2025 - 15:32 WIB

Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman

Saturday, 29 November 2025 - 11:33 WIB

Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026

Saturday, 29 November 2025 - 11:29 WIB

Rutan Pemalang Resmikan Majelis Pembimbing Pramuka Baru untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB