instagram youtube

Terkait Tudingan LSM KCBI Mengenai 6 Unit Steel Container, Berikut Tanggapan DLHK Kabupaten Tangerang

Sunday, 5 October 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Poskota.Online – adanya pemberitaan melalui media online Jurnalkota.Com yang berjudul “KCBI Tuding Oknum Pegawai DLHK Kabupaten Tangerang Gelapkan 6 unit Steel Container Tahun Anggaran 2024.”, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melalui Kepala bidang pengelolaan sampah dan B3 (PSLB3) yaitu Hari Mahardika memberikan tanggapan nya pada Hari Minggu, 05 Oktober 2025.

Dalam pernyataan nya, Kabid PSLB3 DLHK Kabupaten Tangerang itu pun menyampaikan bahwa ” Enam unit steel container tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan TPS di Bojong, Kecamatan Cikupa, yang tidak dapat direalisasikan karena adanya penolakan dari masyarakat setempat terkait Rencana pembangunan TPS tersebut, Container tidak “hilang” atau “digelapkan”, namun tidak termonitoring / Terpantau dengan baik karena koordinator pengawas yang bertugas sedang menjalani perawatan medis (sakit) dalam periode yang cukup panjang, sehingga proses pemantauan dan pelaporan mengalami keterlambatan. ” Ucap Hari Mahardika.

Kabid PSLB3 DLHK Kabupaten Tangerang, Dr. Hari Mahardika, M.Si

“Pada Hari Senin 30 September 2025, container-container tersebut pun telah diamankan dan dipindahkan secara resmi ke UPT Perbengkelan dan Perbekalan DLHK untuk disimpan dan di rawat dengan baik sambil menunggu penentuan lokasi TPS pengganti. Kondisi dari enam container tersebut, tiga container dalam kondisi baru dan tiga nya lagi adalah hasil Penukaran dari lokasi TPS karena container tersebut ada kerusakan dan harus menjalani perbaikan. ” Tambah Hari Mahardika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mantan Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, S.Sos., M.Si., tidak mengetahui perihal container ini karena proses pengadaan dan penempatannya merupakan wewenang dan tanggung jawab teknis dari Kepala Bidang terkait yang siap memberikan klarifikasi dan bertanggungjawab atas persoalan ini.” Tutur Hari Mahardika.

“DLHK Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan menyembunyikan atau menggelapkan barang milik daerah dalam hal ini, dan semua container dalam kondisi utuh serta akan segera dialihfungsikan untuk pembangunan TPS di lokasi lain yang lebih siap. Kami mengharapkan masyarakat dan media dapat memahami konteks sebenarnya dari peristiwa ini. DLHK Kabupaten Tangerang senantiasa berkomitmen untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan aset daerah.” Pungkas Hari Mahardika.

Facebook Comments Box

baca juga  Bukan Sekadar Nama, Ini Sosok KH. Abbas Ma’ruf: 30 Tahun Menyemai Khidmah, Kini Saatnya Menuai Amanah

Berita Terkait

Rel Persaudaraan yang Tak Pernah Patah: Kisah Hangat Para Pensiunan Daop 1 Jakarta
Komisi II DPR RI Tinjau Tata Ruang dan PTSL di Tangsel, BPN Fokus Kebut Sertifikasi Tanah
Wagub Kalbar Dorong Pengusaha Muslimah Tanam Investasi, Windy Prihastari Terima Anugerah Perempuan Inspiratif 2025
KMB Audiensi dengan Wakil Ketua III DPRD Tangsel, Bahas Penguatan Budaya dan Pendidikan Pemuda
Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Sepakati Tindak Lanjut Lengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025
Kementerian PU Gelar Rakorbangwil 2025, Sinkronkan Infrastruktur untuk Pemerataan Nasional
Pemerintah Kabupaten Tangerang Mulai Sosialisasikan Program PSEL
Aktor, Epy Kusnandar Sang Preman Pensiun itu Kini Telah Tiada, Wasiatnya Sangat Menyentuh

Berita Terkait

Friday, 5 December 2025 - 19:43 WIB

Komisi II DPR RI Tinjau Tata Ruang dan PTSL di Tangsel, BPN Fokus Kebut Sertifikasi Tanah

Friday, 5 December 2025 - 15:01 WIB

Wagub Kalbar Dorong Pengusaha Muslimah Tanam Investasi, Windy Prihastari Terima Anugerah Perempuan Inspiratif 2025

Friday, 5 December 2025 - 14:53 WIB

KMB Audiensi dengan Wakil Ketua III DPRD Tangsel, Bahas Penguatan Budaya dan Pendidikan Pemuda

Friday, 5 December 2025 - 14:37 WIB

Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Sepakati Tindak Lanjut Lengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025

Friday, 5 December 2025 - 14:30 WIB

Kementerian PU Gelar Rakorbangwil 2025, Sinkronkan Infrastruktur untuk Pemerataan Nasional

Berita Terbaru