Brebes, Poskota.online – Sebagai wujud tanggung jawab dalam pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes melaksanakan kegiatan Konsultasi Penegasan Batas Tanah Milik Negara, Kamis (9/10). Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi terhadap dua bidang tanah milik negara yang menjadi aset Lapas Brebes.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubag Tata Usaha, Ayu Irfana Pramesti didampingi Kaur Umum Untung Sumedi dan staf Lapas Brebes, dengan melaksanakan koordinasi langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Brebes, Kantor Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Pemali Comal Tegal, serta peninjauan lapangan di dua lokasi aset tanah.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Brebes untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara, sejalan dengan prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berupaya memastikan seluruh aset negara yang berada di bawah pengelolaan Lapas Brebes memiliki kejelasan batas, status, dan data yang mutakhir. Langkah ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan serta menjadi dasar dalam penataan Barang Milik Negara (BMN) secara tertib dan profesional,” ujar Gowim.
Dari hasil konsultasi, pihak BPN/ATR Kabupaten Brebes memberikan rekomendasi untuk melakukan penataan batas pada Tanah Tegalan (SHP.1) di Desa Pesantunan serta pengembalian batas pada Tanah Fasilitas Tempat Tinggal Lainnya (SHP.38) di Kelurahan Brebes. Selain itu, perlu dilakukan koordinasi lanjutan dengan BPSDA Pemali Comal terkait adanya aliran sungai atau sodetan yang belum tercantum dalam sertifikat lama.
Tim Lapas Brebes juga melaksanakan kunjungan lapangan guna melakukan identifikasi awal terhadap batas fisik kedua bidang tanah tersebut. Dari hasil peninjauan, diperoleh pemahaman komprehensif mengenai kondisi aktual lapangan, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan dokumen administratif lanjutan.
Kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar, serta menghasilkan sejumlah tindak lanjut strategis, di antaranya penyusunan surat resmi permohonan peninjauan batas tanah kepada BPSDA, serta penyiapan dokumen administratif untuk proses pengukuran dan penegasan batas tanah secara resmi bersama instansi teknis terkait.
Sementara itu, Kasubag TU, kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari langkah nyata dalam mewujudkan Lapas yang tertib administrasi, bersih, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan setiap langkah pengelolaan aset dilakukan secara transparan, agar seluruh aset negara tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan,” tambah Ayu.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Brebes menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengelolaan aset berbasis integritas dan kepastian hukum, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.






