Pemalang – Anggota Kodim 0711/Pemalang mengikuti kegiatan sosialisasi dari Subdenpom IV/1-2 Pekalongan terkait aturan penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine di lingkungan prajurit TNI, Rabu (22/10/2025).
Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan, Kapten Cpm Puji Harjono, menegaskan bahwa perlengkapan tersebut hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu dan dalam situasi khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sirine dan rotator tidak boleh dipasang sembarangan. Penggunaannya diatur dengan jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di jalan raya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beliau juga menjelaskan dasar hukum penggunaan peralatan kendaraan, termasuk UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 55 Tahun 2012, serta menegaskan adanya sanksi bagi pelanggar, baik berupa pidana maupun teguran disiplin dari satuan.
Kasdim 0711/Pemalang Mayor Kav Agus Solikhin, S.H., mengapresiasi kegiatan tersebut karena membantu meningkatkan kesadaran prajurit untuk menjadi teladan dalam berlalu lintas.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Kodim 0711/Pemalang berharap anggotanya semakin memahami pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menggunakan kendaraan dinas maupun pribadi.(ramsus)






