instagram youtube

Praktisi Hukum Nilai Permintaan Audiensi LSM ke Kapolres Banjarnegara Terkait Kasus Tanah Sudah Melampaui Batas Kewenangan

Saturday, 25 October 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap – Permintaan audiensi dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau ormas yang berasal dari Distrik Banjarnegara, Jawa Tengah, kepada Kapolres Banjarnegara terkait perkara tanah, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Surat permohonan audiensi tersebut dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, di Mapolres Banjarnegara. Dalam suratnya, LSM tersebut mengklaim sebagai pendamping hukum dari pihak pelapor dan meminta klarifikasi terhadap proses penyidikan kasus tanah yang tengah berjalan.

Namun, langkah itu dinilai melampaui batas kewenangan dan overlapping peran, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. LSM tersebut bahkan menuding adanya dugaan oknum penyidik yang keluar dari pokok perkara, yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum senior asal Cilacap, Suprapto, S.H., M.M., menilai tindakan LSM tersebut sudah tidak tepat secara hukum.

“LSM atau ormas tidak memiliki kapasitas untuk bertindak sebagai pendamping hukum atau meminta audiensi kepada aparat penegak hukum terkait perkara. Itu sudah melampaui batas. Kapolres seharusnya menolak permintaan tersebut,” tegas Suprapto, Sabtu (25/10/2025).

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tidak disebutkan bahwa ormas atau LSM berwenang melakukan pendampingan hukum terhadap perkara pidana atau perdata.

“Pendampingan hukum hanya dapat dilakukan oleh advokat yang diatur dalam UU Advokat dan KUHAP. Jika LSM mengklaim sebagai kuasa hukum, itu tindakan keliru dan bisa menyesatkan,” tambahnya.

Suprapto yang telah berpraktik sebagai advokat sejak tahun 2000 ini juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan LSM atau ormas namun bertindak di luar kapasitas hukumnya.

“Dalam sistem hukum Indonesia, yang termasuk aparat penegak hukum hanya empat unsur: hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Di luar itu tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, aparat seperti Kapolres berhak menolak permintaan audiensi dari pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum yang sah.

“Sebagai advokat, saya menilai wajar dan tepat bila permintaan audiensi dari LSM atau ormas terkait perkara hukum ditolak oleh Kapolres,” pungkas Suprapto.

Facebook Comments Box

baca juga  Safari Dakwah, Ustad Abdurrahman Berikan Tausiyah ke WBP Lapas Brebes

Berita Terkait

Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama
Acara Unjungan Buyut dan Sedekah Bumi Perkuat Tali Sillaturahmi wilayah Blok Suket Baju
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Polantas Brebes Sapa Warga, Bagikan Nasi Kotak dan Sampaikan Pesan Keselamatan
Kadis Pendidikan Pemalang Ismun Hadiyo: “Mari Ciptakan Generasi Muda Berkarakter, Berdaya, dan Berkontribusi Positif untuk Indonesia”
Dandim Pemalang Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Kabupaten Pemalang
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Simalungun, Bupati: Jadilah Pemuda yang Adaptif, Kreatif, dan Berintegritas
Lapas Brebes Gelar Upacara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 00:53 WIB

Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama

Friday, 31 October 2025 - 00:48 WIB

Acara Unjungan Buyut dan Sedekah Bumi Perkuat Tali Sillaturahmi wilayah Blok Suket Baju

Wednesday, 29 October 2025 - 07:59 WIB

Polantas Brebes Sapa Warga, Bagikan Nasi Kotak dan Sampaikan Pesan Keselamatan

Tuesday, 28 October 2025 - 20:51 WIB

Kadis Pendidikan Pemalang Ismun Hadiyo: “Mari Ciptakan Generasi Muda Berkarakter, Berdaya, dan Berkontribusi Positif untuk Indonesia”

Tuesday, 28 October 2025 - 18:29 WIB

Dandim Pemalang Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Kabupaten Pemalang

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Perpustakaan FBI Pontianak Juara Satu Nasional Wilayah 3

Friday, 31 Oct 2025 - 00:02 WIB

Oplus_131072

Politik

Musda LPM Pontianak Teguhkan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Thursday, 30 Oct 2025 - 23:56 WIB