instagram youtube

Eksaminasi Publik Disebut Keliru, Ahli Pidana Dr. Unggul: Vonis Bebas Andri Wijanarko Cermin Keadilan Substantif

Friday, 31 October 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli hukum pidana Dr. Unggul Basoeky dari Universitas Safin Pati dan juga Universitas Diponegoro Semarang menilai putusan PN Pemalang sudah tepat. Foto: Ist

Ahli hukum pidana Dr. Unggul Basoeky dari Universitas Safin Pati dan juga Universitas Diponegoro Semarang menilai putusan PN Pemalang sudah tepat. Foto: Ist

Tegal, Poskota.online – Direktur PT Klasik Jaya Samudra (KJS) Pemalang, Andri Wijanarko (38), yang sebelumnya dituduh dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 58 calon Anak Buah Kapal (ABK), dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pemalang pada 21 Agustus 2025.

Andri mengaku bersyukur lantaran ia mendapat keadilan. “Akhirnya, kebenaran itu datang juga,” kata Andri didampingi Ahli hukum pidana Dr. Unggul Basoeky di kantor kuasa hukumnya, Fahrurroji di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/10/2025).

Bagi Andri, vonis bebas bukan sekadar kemenangan pribadi, tapi juga pembuktian bahwa kerja keras dan integritas masih punya tempat di negeri ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah mengeksploitasi siapa pun. Semua datang dengan izin keluarga dan kelurahan. Kami fasilitasi semuanya,” kata Andri.

Sejak berdiri pada 2019, PT KJS telah memberangkatkan banyak ABK secara resmi melalui kerja sama legal dengan perusahaan perikanan di Tiongkok, yang MoU-nya bahkan dinotariskan di negara tersebut.

“Sejak 2019 kami menyalurkan ABK secara resmi. Kami bekerja sama dengan perusahaan perikanan di China semua legal dan tercatat. Tuduhan itu sangat melukai, tapi saya percaya hukum akhirnya berpihak pada yang benar,” kata Andri.

Kini, setelah badai hukum itu berlalu, Andri kini berencana melanjutkan operasional perusahaannya dengan lebih hati-hati dan pengalaman pahitnya menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain.

“Jangan takut kalau kita benar. Yang penting semua prosedur dijalankan, dan jangan pernah lelah membuktikan kebenaran,” kata Andri.

Diketahui, nama Andri Wijanarko sempat menghiasi berbagai pemberitaan nasional sejak awal tahun 2024. Andi dituduh melakukan TPPO terhadap 58 calon ABK yang direkrut melalui PT KJS.

baca juga  Amalia Wakhid Ditetapkan Dalam Paripurna DPRD Banjarnegara

KJS merupakan perusahaan keagenan awak kapal yang ia pimpin. Tuduhan itu pun membuat usahanya terguncang dan juga reputasinya tercoreng, serta keluarganya ikut menanggung beban.

Namun pada 21 Agustus 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang diketuai Hasrawati Yunus tegas mengetuk palu.

Menyatakan Andri bebas murni, tak ada bukti kuat mengeksploitasi atau memperdagangkan manusia, kekerasan, maupun penyimpangan prosedur terhadap para calon ABK.

Menanggapi putusan itu, ahli hukum pidana Dr. Unggul Basoeky dari Universitas Safin Pati dan juga Universitas Diponegoro Semarang menyebut keputusan hakim cermin keadilan substantif.

“Tuduhan kepada Andri Wijanarko tidak berdasarkan fakta hukum yang benar. Jika kasus seperti ini dibiarkan, bisa mematikan ekosistem usaha keagenan awak kapal yang selama ini menopang devisa negara,” kata Unggul.

Unggul menjelaskan, penerapan hukum TPPO harus berhati-hati. “Instrumen hukum itu dibuat untuk melindungi korban, tetapi juga harus menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha taat aturan,” tambahnya.

Dalam persidangan, fakta hukum telah menunjukkan PT KJS memiliki izin resmi (SIUPPAK No. 262.21 Tahun 2023) dan kerja sama sah dengan beberapa perusahaan perikanan di Tiongkok.

Dari 58 calon ABK, hanya tiga saksi yang hadir di persidangan dan semuanya telah menyatakan ikut secara sukarela.

Mereka mendapat makan tiga kali sehari, tempat tinggal layak, serta difasilitasi medical check-up, pelatihan sertifikasi Basic Safety Training (BST), hingga pengurusan paspor dan buku pelaut.

Salah satu saksi, Refly, bahkan sudah bekerja di kapal penangkap cumi dengan gaji 330 dolar AS per bulan. Ia menegaskan tidak pernah dipaksa maupun mengalami kekerasan.

Unggul menilai putusan PN Pemalang Nomor 71/Pid.Sus/2025/PN Pml sudah tepat. “Majelis hakim menggali fakta secara mendalam dan tidak menemukan dua alat bukti yang sah. Ini contoh penerapan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formal,” jelasnya.

baca juga  Bank Artha Graha Internasional Sosialisasi Produk di Korem 151/Binaiya

Unggul menekankan, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium pilihan terakhir, bukan alat untuk mematikan usaha yang sah. “Sengketa seperti ini lebih tepat sejatinya diselesaikan lewat jalur perdata atau hubungan industrial,” katanya.

Untuk itu, menurut Unggul, eksaminasi publik yang diinisiasi oleh SBMI bertentangan dengan fakta persidangan dan keliru dalam penerapan aturan hukum untuk menilai terpenuhi atau tidak unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan.

Menurutnya, forum yang dilabeli sebagai eksaminasi publik justru tidak mencerminkan pandangan publik yang objektif dan terkesan hanya tuduhan tendensius terhadap Andri dan lembaga peradilan.

“Sepatutnya eksaminasi publik harus diselenggarakan secara terbuka dan mengundang pihak-pihak yang terlibat langsung dalam persidangan dengan tujuan memperoleh fakta hukum yang utuh dan lengkap,” kata Unggul.

Menurutnya, penilaian eksaminasi yang keliru adalah menilai menciderai keadilan bagi para ABK, padahal fakta persidangan Saksi ABK yang memberi keterangan di persidangan tidak ada yang merasa di ciderai hak-hak nya.

“Selain itu, eksaminasi publik juga keliru karena menilai putusan hakim dengan menggunakan referensi hukum yang tidak berlaku di Indonesia, karena hukum pidana mengatur prinsip asas legalitas,” pungkas Unggul.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andri, Fahrurroji Sidik, S.H., M.H, menambahkan bahwa PT KJS sepenuhnya beroperasi sesuai prosedur, legal dan transparan.

“SIUPPAK PT KJS tetap aktif pada saat proses penindakan oleh Polda Jateng. Fakta persidangan telah membuktikan tidak adanya tindakan kekerasan maupun penipuan. Putusan hakim bersifat objektif,” tegasnya.

Meski kasus ini masih berlanjut pada tahap kasasi, pihaknya optimistis bahwa Mahkamah Agung akan memperkuat putusan PN Pemalang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polantas Brebes Sapa Pelajar, Ajak Jadi Generasi Pelopor Keselamatan di Jalan Raya
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama
Acara Unjungan Buyut dan Sedekah Bumi Perkuat Tali Sillaturahmi wilayah Blok Suket Baju
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Polantas Brebes Sapa Warga, Bagikan Nasi Kotak dan Sampaikan Pesan Keselamatan
Kadis Pendidikan Pemalang Ismun Hadiyo: “Mari Ciptakan Generasi Muda Berkarakter, Berdaya, dan Berkontribusi Positif untuk Indonesia”
Dandim Pemalang Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Kabupaten Pemalang

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 12:52 WIB

Eksaminasi Publik Disebut Keliru, Ahli Pidana Dr. Unggul: Vonis Bebas Andri Wijanarko Cermin Keadilan Substantif

Friday, 31 October 2025 - 08:58 WIB

Polantas Brebes Sapa Pelajar, Ajak Jadi Generasi Pelopor Keselamatan di Jalan Raya

Friday, 31 October 2025 - 08:33 WIB

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Friday, 31 October 2025 - 00:53 WIB

Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama

Friday, 31 October 2025 - 00:48 WIB

Acara Unjungan Buyut dan Sedekah Bumi Perkuat Tali Sillaturahmi wilayah Blok Suket Baju

Berita Terbaru